Rabu, 27 Desember 2017

BERJUANG MELAWAN UJUB

BAHAYA PENYAKIT UJUB

Sesungguhnya Iblis selalu berusaha menjauhkan anak cucu
Adam dari amalan sholeh dan menjerumuskan mereka dalam beragam kemaksiatan, tidak lain agar anak cucu Adam bisa menemaninya di neraka Jahanam abadi salama-lamanya.

Jika Iblis tidak berhasil melakukannya pada sebagian anak cucu Adam dan melihat mereka samangat beribadah dan jauh dari kemaksiatan maka Iblis tidak putus asa…ia tetap terus berusaha agar para pelaku amal sholeh tersebut tetap bisa menemaninya di neraka?.
Iblis memiliki dua senjata yang sangat ampuh untuk menjerat mereka yang rajin beribadah, senjata riyaa' dan senjata ujub. Iblis selalu menyerang mereka dengan dua senjata ini, dan ia tidak peduli apakah ia berhasil menjerat mereka dengan dua senjata ini atau salah satunya.

Maka sungguh binasa orang yang terjerat dua senjata ini…ia beramal dalam keadaan riyaa' sehingga amalannya tidak diterima oleh Allah, dan pada waktu yang sama iapun ujub dan ta'jub dengan amalan sholehnya yang pada hakekatnya tidak diterima oleh Allah. Ia bangga dengan sesuatu yang semu dan fatamorgana…!!!

Ada orang yang selamat dari senjata riyaa' akan tetapi terkena tembakan senjata ujub, sehingga gugurlah pula amalannya.

Sungguh dua senjata Iblis yang sangat berbahaya…senjata yang hanya ditodongkan kepada orang-orang yang rajin beribadah…orang-orang yang rajin, puasa, sedekah, dan sholat.

Karenanya para pelaku kriminal, kejahatan, dan kemaksiatan tidak kawatir dengan dua senjata ini. Justru orang-orang yang sholehlah yang dikhawatirkan terjangkiti penyakit riyaa' dan ujub.
Ibnul Mubaarok rahimahullah berkata :

وَلاَ أَعْلَمُ فِي الْمُصَلِّيْنَ شَيْئًا شَرٌّ مِنَ الْعُجْبِ

"Aku tidak mengetahui pada orang-orang yang sholat perkara yang lebih buruk daripada ujub" 
(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sy'abul Iman no 8260).


BAHAYA UJUB


Sebagaimana riyaa' merupakan syirik kecil, demikian pula ujub merupakan syirik kecil. Riyaa' merupakan syirik dari sisi orang yang beramal sholeh menyertakan orang lain bersama Allah dalam mencari ganjaran (berupa pujian dan sanjungan), adapun ujub merupakan kesyirikan dari sisi orang yang beramal sholeh menyertakan dirinya sendiri bersama Allah dalam keberhasilannya beramal sholeh. Seakan-akan bukan hanya Allah semata yang menjadikannya berhasil beramal sholeh, akan tetapi ia juga turut andil dalam keberhasilannya beramal sholeh (lihat penjelasan Ibnu Taimiyyah dalam Majmuu' Al-Fataawa 10/277).

Karenanya ujub merupakan penyakit hati yang sangat berbahaya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengingatkan akan bahaya tersebut dalam sabdanya :

ثَلاَثُ مُهْلِكَاتٍ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ

"Tiga perkara yang membinasakan, rasa pelit yang ditaati, hawa nafsu yang diikui dan ujubnya seseorang terhadap dirinya sendiri"
 (HR at-Thobroni dalam Al-Awshoth no 5452 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam as-shahihah no 1802)

Demikian pula sabda beliau :

لَوْ لَمْ تَكُوْنُوا تُذْنِبُوْنَ خَشِيْتُ عَلَيْكُمْ مَا هُوَ أَكْبَرُ مِنْ ذَلِكَ الْعُجْبَ الْعُجْبَ

"Jika kalian tidak berdosa maka aku takut kalian ditimpa dengan perkara yang lebih besar darinya (yaitu) ujub ! ujub !" (HR Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman no 6868, hadits ini dinyatakan oleh Al-Munaawi bahwasanya isnadnya jayyid (baik) dalam at-Taisiir, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami' no 5303)

Al-Munaawi berkata :

كَرَّرَهُ زِيَادَةً فِي التَّنْفِيْرِ وَمُبَالَغَةً فِي التَّحْذِيْرِ، وَذَلِكَ لِأَنَّ الْعَاصِي يَعْتَرِفُ بِنَقْصِهِ فَيُرْجَى لَهُ التَّوْبَةُ وَالْمُعْجَبُ مَغْرُوْرٌ بِعَمَلِهِ فَتَوْبَتُهُ بَعِيْدَةٌ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengulangi-ngulanginya (*ujub !, ujub !) sebagai tambahan (penekanan) untuk menjauhkan (*umatnya) dan sikap berlebih-lebihan dalam mengingatkan (*umatnya). Hal ini dikarenakan pelaku maksiat mengakui kekurangannya maka masih diharapkan ia akan bertaubat, adapun orang yang ujub maka ia terpedaya dengan amalannya, maka jauh/sulit baginya untuk bertaubat"
 (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami' as-Shoghiir 2/606)

Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu berkata :

الْهَلاَكُ فِي اثْنَيْنِ الْقُنُوْطُ وَالْعُجْبُ

"Kebinasaan pada dua perkara, putus asa dan ujub"

Al-Munaawi berkata, "Ibnu Mas'uud mengumpulkan dua perkara ini karena orang yang putus asa tidak akan mencari kebahagiaan karena dia sudah putus asa, dan demikian juga orang yang ujub tidak akan mencari-cari kebahagiaan karena dia menyangka bahwa ia telah meraihnya" (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami' as-Shoghiir 2/606)

Dikatakan kepada Aisyah مَتَى يَكُوْنُ الرَّجُلُ مُسِيْأً (Kapan seseorang dikatakan buruk)?, maka beliau berkata, إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ مُحْسِنٌ  (Jika ia menyangka bahwa ia adalah orang baik)" (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami' as-Shoghiir 2/606)

Ada seseorang melihat kepada Bisyr Al-Haafi yang dalam keadaan lama dan indah ibadahnya. Maka Bisyr berkata kepadanya :

لاَ يَغُرَنَّكَ مَا رَأَيْتَ مِنِّي فَإِنَّ إِبْلِيْسَ تَعَبَّدَ آلاَفَ سِنِيْنَ ثُمَّ صَارَ إِلَى مَا صَارَ إِلَيْهِ

"Janganlah engkau terpedaya dengan apa yang kau lihat dariku, sesungguhnya Iblis beribadah kepada Allah ribuan tahun kemudian dia menjadi kafir kepada Allah" (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami' as-Shoghiir 2/606)

Tanda-tanda terjangkiti ujub

Al-Munaawi As-Syafii menyebutkan bahwasanya diantara tanda-tanda orang yang ujub adalah:

Pertama : Dia merasa heran jika doanya tidak dikabulkan oleh Allah (*Dia merasa bahwa ketakwaannya dan amalannya mengharuskan doanya dikabulkan oleh Allah, yang hal ini menunjukkan ujubnya dengan amalan sholehnya. Karenanya tatkala doanya tidak dikabulkan maka iapun heran)

Kedua : Dia merasa heran jika orang yang menyakitinya dalam keadaan istiqomah

Ketiga : Jika orang yang mengganggunya ditimpa dengan musibah maka dia merasa bahwa itu merupakan karomahnya, lalu ia berkata, "Tidakkah kalian melihat apa yang telah Allah timpakan kepadanya", atau ia berkata, "Kalian akan melihat apa yang akan Allah timpakan kepadanya"

Al-Munaawi menimpali dengan perkataannya, "Orang dungu (*yang ujub) ini tidak tahu bahwasanya sebagian orang-orang kafir memukul sebagian para nabi lalu mereka diberi kenikmatan hidup di dunia, dan bisa jadi mereka kemudian masuk islam lalu akhir kehidupan mereka adalah kebahagiaan. Maka orang yang ujub ini seakan-akan merasa dirinya lebih baik dari pada para nabi. (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami' as-Shoghiir 2/606)

Mengobati penyakit ujub

Allah telah menegur sebagian sahabat yang tertimpa penyakit ujub dalam perang Hunain. Allah berfirman :

لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الأرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ (٢٥)

Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai Para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, Yaitu diwaktu kalian ujub karena banyaknya jumlah (mu), Maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang Luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai.
 (QS At-Taubah : 25)

Ibnu Hajar berkata : "Yunus bin Bukair meriwayatkan dalam "Ziadaat Al-Maghoozi" dari Ar-Robii' bin Anas ia berkata,

قَالَ رَجُل يَوْم حُنَيْنٍ : لَنْ نُغْلَب الْيَوْم مِنْ قِلَّة , فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَى النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَتْ الْهَزِيمَة ..

"Tatkala perang Hunain seseorang berkata : "Kita tidak akan kalah hari ini karena sedikitnya pasukan (*karena jumlah pasukan kaum muslimin banyak)", maka hal inipun memberatkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka terjadilah kekalahan" (Fathul Baari 8/27)

Ibnul Qoyiim rahimahullah berkata, "Dengan hikmah Allah maka pada awalnya Allah menjadikan kaum muslimin merasakan pahitnya kekalahan padahal jumlah pasukan mereka banyak dengan persiapan tempur yang kuat. Hal ini agar Allah menundukkan kepala-kepala yang ditinggikan tatkala peristiwa Fathu Makkah, yang kepala-kepala tersebut tidak masuk dalam kota Mekah sebagaimana sikap Nabi shallalahu 'alaihi wa sallam yang dalam kondisi menundukkan kepalanya dan merendahkan tubuhnya di atas kudanya, bahkan sampai-sampai dagu beliau hampir mengenai pelana beliau, semua itu karena tawadhu' kepada Allah dan tunduk kepada keagunganNya dan rendah kepada keperkasaan Allah …

Dan agar Allah menjelaskan kepada orang yang telah berkata, "Kita tidak akan kalah karena jumlah yang sedikit" bahwasanya kemenangan hanyalah dari Allah, dan Allah menolong siapa yang menolong-Nya, maka tidak ada yang bisa mengalahkannya, dan barangsiapa yang dihinakan oleh Allah maka tidak ada yang bisa menolongnya. Dan Allahlah yang telah memberikan kemenangan kepada RasulNya dan agamaNya dan bukan jumlah kalian yang banyak yang membuat kalian ujub. Sesungguhnya banyaknya pasukan kalian tidak memberi manfaat sama sekali, bahkan kalianpun lari ke belakang dengan bercerai berai" (Zaadul Ma'aad 3/477)

Setelah hilang sifat ujub dari hati-hati mereka dan mereka sadar bahwasanya kemenangan mereka semata-mata karunia dari Allah dan tidak ada andil sama sekali dari mereka, maka Allahpun memberikan pertolongan kepada mereka dengan menurunkan ketenangan pada mereka dan pasukan malaikat yang tidak dilihat oleh mereka.

Padahal ujub yang menimpa para sahabat bukanlah ujub terhadap amal sholeh, akan tetapi ujub terhadap jumlah pasukan yang banyak yang mereka andalkan untuk mengalahkan musuh-musuh Islam.

Untuk mengobati penyakit ujub maka silahkan membaca kembali artikel ini (Kenapa Mesti Ujub?)

Diantara perkara-perkara lain yang membantu kita menolak penyakit ujub adalah :

Pertama : Menyadari bahwasanya mampunya kita beramal sholeh adalah semata-mata kemudahan dan karunia dari Allah.

Allah berfirman :

وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ

Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya
 (QS An-Nuur : 21)

Allah menceritakan tentang kaum mukminin yang masuk ke dalam surga, di mana mereka mengakui bahwasanya hidayah mereka semata-mata dari Allah.

وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الأنْهَارُ وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ

Dan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mengalir di bawah mereka sungai-sungai dan mereka berkata: "Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi Kami petunjuk". (QS Al-A'raaf : 43)

Dari Al-Baroo' bin 'Aazib radhiallahu 'anhu berkata :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْقُلُ التُّرَابَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى اغْمَرَّ بَطْنُهُ أَوْ اغْبَرَّ بَطْنُهُ يَقُوْلُ : وَاللهِ لَوْلاَ اللهُ مَا اهْتَدَيْنَا وَلاَ تَصَدَّقْنَا وَلاَ صَلَّيْنَا

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat tanah tatkala peristiwa penggalian khondak hingga perut beliau tertutup/terkotori tanah, seraya berkata :

"Demi Allah, kalau bukan karena Allah tidaklah kami mendapatkan hidayah, dan tidak juga kami bersedekah dan sholat”
 (HR Al-Bukhari no 4104 dan Muslim 1802)


Kedua : Banyak ibadah yang agung yang disyari'atkan untuk diakhiri dengan istighfar, hal ini agar para pelaku ibadah-ibadah tersebut tidak merasa ujub dengan ibadah-ibadah yang telah mereka lakukan, akan tetapi tetap merasa dan sadar bahwa ibadah yang mereka lakukan tetap ada kekurangannya.

Diantara ibadah-ibadah agung tersebut adalah :

Pertama : Sholat lima waktu. Dari Tsaubaan radhiallahu 'anhu ia berkata :

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلاَثًا

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika selesai dari sholatnya maka beliau beristighfar tiga kali" (HR Muslim no 591)

Jika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang sholatnya begitu khusyuu' namun setelah selesai sholat tetap beristighfar, maka bagaimana dengan kita??.

Al-Aluusiy rahimahullah berkata :

"Kemungkinan istighfarnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena ma'rifah (ilmu) beliau tentang keagungan dan kemuliaan Allah, maka meskipun ibadah beliau lebih mulia dari pada ibadahnya para ahli ibadah namun beliau memandangnya rendah dan tidak layak dengan kemuliaan dan keagungan Allah tersebut yang jauh di luar jangkauan pikiran seseorang. Maka Nabipun malu dan bersegera untuk beristighfar. Dan telah valid bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beristighfar lebih dari 70 kali dalam sehari semalam.

Dan untuk memberi isyarat akan kurangnya seorang yang beribadah untuk bisa melakukan ibadah yang layak dengan kemuliaan Allah meskipun ia telah berusaha semaksimal mungkin maka disyari'atkanlah istighfar setelah banyak ketaatan-ketaatan" (Ruuhul Ma'aani 30/259)


Kedua : Sholat malam/tahajjud yang merupakan ibadah yang sangat mulia dan merupakan kebiasaannya kaum sholihin.

Allah menyebutkan bahwasanya diantara sifat-sifat kaum mukminin yang dijanjikan surga bagi mereka adalah beristighfar setelah sholat malam. Allah berfirman :

قُلْ أَؤُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرٍ مِنْ ذَلِكُمْ لِلَّذِينَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَأَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ (١٥) الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا إِنَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٦)الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالأسْحَارِ (١٧)

Katakanlah: "Inginkah aku kabarkan kepadamu apa yang lebih baik dari yang demikian itu?". untuk orang-orang yang bertakwa (kepada Allah), pada sisi Tuhan mereka ada surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya. dan (mereka dikaruniai) isteri-isteri yang disucikan serta keridhaan Allah. dan Allah Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.

(yaitu) orang-orang yang berdoa: Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Kami telah beriman, Maka ampunilah segala dosa Kami dan peliharalah Kami dari siksa neraka,"

(yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur. (QS Ali Imroon : 15-17)

Lihatlah…mereka adalah orang-orang yang memenuhi siang hari mereka dengan ibadah, dengan sabar, senantiasa taat, sedekah, dan berbagai macam ketaatan…dan di malam hari mereka sholat malam hingga menjelang subuh…dan mereka menutup ibadah siang dan malam mereka dengan istighfar.

As-Syaikh As-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya berkata :

لَمَّا بَيَّنَ صِفَاتِهِمْ الْحَمِيْدَةِ ذَكَرَ احتقارَهم لأنفسهم وأنهم لا يرون لأنفسهم، حالاً ولا مقامًا، بل يَرَوْنَ أنفسَهم مُذْنِبِين مُقَصِّرين فيستغفرون ربهم، ويتوقعون أوقات الإجابة وهي السحر، قال الحسن: مدوا الصلاة إلى السحر، ثم جلسوا يستغفرون ربهم

"Tatkala Allah menjelaskan sifat-sifat mereka (*yaitu kaum muttaqiin yang dijanjikan surga oleh Allah), maka Allah menyebutkan bagaimana mereka memandang hina diri mereka, dan mereka tidak memandang bahwasanya mereka memiliki kedudukan, bahkan mereka memandang bahwasanya mereka adalah orang-orang yang berdosa, yang banyak kekurangan, maka merekapun beristighfar kepada Rob mereka, serta mereka memilih waktu-waktu yang mustajab (*untuk beristighfar) yaitu waktu sahur. Al-Hasan Al-Bashri berkata : Mereka memanjangkan sholat (*malam/tahajjud) hingga waktu sahur lalu mereka duduk beristghfar kepada Allah" (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 124)

Ketiga : Ibadah haji. Allah berfirman :

ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٩٩)

Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak ('Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS Al-Baqoroh : 199)

Lihatlah…inti dari ibadah haji adalah wuquf di padang arofah sebagaimana sabda Nabi الْحَجُّ عَرَفَةُ (Haji adalah Arofah). Dan di padang arofahlah para jama'ah haji berdoa dan memohon kepada Allah dengan menampakkan seluruh kehinaan dan perendahan. Dan sangatlah jelas jika wuquf di padang arofah merupakan ibadah yang sangat agung, bahkan Allah menjanjikan ampunanNya bagi orang-orang yang wuquf di padang Arofah. Akan tetapi setelah wuquf di padang Arofah Allah memerintahkan para jama'ah haji untuk beristighfar kepada Allah.

Keempat : Istighfarnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam setelah beliau menyempurnakan dakwah yang beliau bangun selama 23 tahun dan berhasil memperoleh kemenangan dan menyebabkan berbondong-bondongnya manusia masuk Islam.

Ibnu Abbaas radhiallahu 'anhumaa berkata :

كَانَ عُمَرُ يُدْخِلُنِي مَعَ أَشْيَاخِ بَدْرٍ فَكَأَنَّ بَعْضَهُمْ وَجَدَ فِي نَفْسِهِ فَقَالَ : لِمَ تُدْخِلُ هَذَا مَعَنَا وَلَنَا أَبْنَاءٌ مِثْلُهُ؟ فَقَالَ عُمَرُ : إِنَّهُ مَنْ قَدْ عَلِمْتُمْ، فَدَعَاهُ ذَاتَ يَوْمٍ فَأَدْخَلَهُ مَعَهُمْ فَمَا رُئِيْتُ أَنَّهُ دَعَانِي يَوْمَئِذٍ إِلاَّ لِيُرِيَهُمْ، قَالَ : مَا تَقُوْلُوْنَ فِي قَوْلِ اللهِ تَعَالَى : إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ أَمَرَنَا أَنْ نَحْمَدَ اللهَ وَنَسْتَغْفِرَهُ إِذَا نُصِرْنَا وَفُتِحَ عَلَيْنَا وَسَكَتَ بَعْضُهُمْ فَلَمْ يَقلْ شَيْئًا فَقَالَ لِي أَكَذَاكَ تَقُوْلُ يَا ابِنَ عَبَّاسٍ؟ فَقُلْتُ لاَ، قَالَ فَمَا تَقُوْلُ؟ قُلْتُ هُوَ أَجَلُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمَهُ لَهُ، قَالَ إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ وَذَلِكَ عَلاَمَةُ أَجَلِكَ { فسبح بحمد ربك واستغفره إنه كان توابا } فَقَالَ عُمَرُ : مَا أَعْلَمُ مِنْهَا إِلاَّ مَا تَقُوْلُ

"Umar bin Al-Khottoob memasukan (menyertakan) aku (*untuk bermusyawarah) bersama para sesepuh sahabat yang pernah ikut perang Badar, maka seakan-akan ada diantara mereka merasakan sesuatu di hatinya, lalu berkata : Kenapa engkau menyertakan anak muda ini bersama kita, dan kita juga memiliki anak-anak sepertinya?. Maka Umar berkata :  Sesungguhnya dia (*yaitu Ibnu Abbaas) sebagaimana yang telah kalian ketahui (*yaitu Umar memberi isyarat akan kekerabatan Ibnu Abbas dengan Nabi yang telah diketahui bersama, atau kepintaran Ibnu Abbas yang telah diketahui bersama –lihat Fathul Baari 8/735).

Maka Umar memanggil orang tersebut dan menyertakannya bersama para sesepuh perang Badar, dan aku tidak memandang Umar memanggilku (*untuk hadir menyertai mereka) kecuali untuk memperlihatkan (*kelebihanku) kepada mereka.

Umar berkata kepada mereka : "Apa pendapat kalian tentang firman Allah "Jika telah datang pertolongan Allah dan kemenangan"?. Maka sebagian mereka berkata : Allah memerintahkan kita untuk memujinya dan beristighfar jika kita tertolong dan menang. Sebagian mereka yang lain hanya terdiam dan tidak mengucapkan apapun. Lalu Umar berkata kepadaku, "Apakah demikian pendapatmu wahai Ibnu Abbaas?", aku berkata : Tidak. Umar berkata : Apa pendapatmu?. Aku berkata : Itu adalah ajalnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Allah memberitahukannya kepadanya, Allah berkata : "Jika telah datang pertolongan Allah dan kemenangan", dan hal itu adalah tanda ajal (kematian)mu, "Maka hendaknya engkau bertasbih kepada Robmu dengan memujiNya dan beristighfarlah kepadanya, sesungguhnya Robmu maha penerima taubat". Umar berkata : Aku tidak mengetahui tentang ayat ini kecuali sebagaimana pendapatmu. (HR Al-Bukhari no 4970)

Ibnu Abbas memahami ayat ini sebagai pertanda akan wafatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena agama telah sempurna, pertolongan dan kemenangan dari Allah telah tiba, dan disusul dengan masuknya manusia secara berbondong-bondong dalam Islam. Hal ini semua menunjukkan akan keberhasilan dakwah Nabi selama kurang lebih 23 tahun.

Setelah menyebutkan tentang banyaknya ibadah yang diakhiri dan ditutup dengan istighfar Al-Aluusi rahimahullah berkata :

فَفِي الْأَمْرِ بِالاِسْتِغْفَارِ رَمْزٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ عَلَى مَا قِيْلَ إِلَى مَا فُهِمَ مِنَ النَّعْيِ وَالْمَشْهُوْرِ أَنَّ ذَلِكَ لِلدَّلاَلَةِ عَلَى مُشَارَفَةِ تَمَامِ أَمْرِ الدَّعْوَةِ وَتَكَامُلِ أَمْرِ الدِّيْنِ

"Maka dalam perintah untuk beristighfar ada bentuk dari sisi ini (*menutup ibadah dengan istighfar) sebagaimana yang dikatakan terhadap apa yang dipahami dari pemberitaan tentang wafatnya Nabi. Dan yang masyhuur pemberitaan ini menunjukan bahwa telah menjelang kesempurnaan urusan dakwah dan sempurnanya agama" (Tafsiir Ruuhul Ma'aani 30/258)

Hal ini menunjukkan bagaimana jauhnya Nabi shallallahu 'alaihi dari sifat ujub, hal ini berbeda dengan sebagian dai yang baru sedikit berdakwah dan sedikit berhasil sudah berkoar-koar dengan berkata, "Sayalah yang membuka ladang dakwah di sana…!!", "Kalau bukan karena saya maka dakwah tidak akan berkembang hingga  seperti ini…!!" dan ungkapan-ungkapan yang lain yang menunjukkan ujubnya sang da'i dan pandangannya terhadap dakwah yang telah ia jalankan dengan pandangan ta'jub. Lihatlah Nabi yang berdakwah selama 23 tahun dengan berbagai cobaan dan rintangan…dan seluruh gerakan beliau karena Allah…, adapaun sang da'i…??

Ketiga : Membaca sejarah hidup orang-orang sholeh dari para imam kaum muslimin. Kita bisa melihat luar biasanya ibadah mereka, bagaimana sholat malam mereka.., bagaimana puasa mereka…, bagaimana bacaan Qur'an mereka…, bagaimana sedekah mereka…, bagaimana jihad mereka…, bagaimana dakwah mereka…, dan bagaimana keikhlasan mereka..??

Ternyata meskipun ibadah mereka begitu luar biasa namun mereka memiliki rasa takut dan khosyah kepada Allah yang sangat luar biasa. Mereka tidak terpedaya dan ujub dengan besarnya ibadah mereka.

Lantas apakah sebagian kita yang ibadahnya sangat minim…sholat malam sangat jarang…bahkan hampir-hampir tidak pernah…, tidak pernah berjihad., pelit untuk bersedekah…, jarang mengkhatamkan Al-Qur'an…, kemudian banyak terjerumus dalam kemaksiatan…maka apakah pantas bagi kita untuk ujub??!!. Amalan kita dibandingkan amalan mereka para imam kaum muslimin seperti sebuah kerikil dibandingkan gunung yang menjulang tinggi. Jika kondisi amalan kita demikian lantas apa yang hendak kita banggakan?, apa yang hendak kita ujubkan??












Rabu, 17 Mei 2017

RIYA YANG TERSELUBUNG

RIYA YANG TERSELUBUNG


Syaitan tidak berhenti berusaha menjadikan amalan anak Adam tidak bernilai di sisi Allah. Diantara cara jitu syaitan adalah menjerumuskan anak Adam dalam berbagai model riyaa'. Sehingga sebagian orang "KREATIF" dalam melakukan riyaa', yaitu riyaa' yang sangat halus dan terselubung. Diantara contoh kreatif riyaa' tersebut adalah :

Pertama : Seseorang menceritakan keburukan orang lain, seperti pelitnya orang lain, atau malas sholat malamnya, tidak rajin menuntut ilmu, dengan maksud agar para pendengar paham bahwasanya ia tidaklah demikian. Ia adalah seorang yang dermawan, rajin sholat malam, dan rajin menuntut ilmu. Secara tersirat ia ingin para pendengar mengetahui akan amal ibadahnya.

Model yang pertama ini adalah model riya' terselubung yang terburuk, dimana ia telah terjerumus dalam dua dosa, yaitu mengghibahi saudaranya dan riyaa', dan keduanya merupakan dosa besar. Selain itu ia telah menjadikan saudaranya yang ia ghibahi menjadi korban demi memamerkan amalan sholehnya
Kedua : Seseorang menceritakan nikmat dan karunia yang banyak yang telah Allah berikan kepadanya, akan tetapi dengan maksud agar para pendengar paham bahwa ia adalah seorang yang sholeh, karenanya ia berhak untuk dimuliakan oleh Allah dengan memberikan banyak karunia kepadanya.

Ketiga : Memuji gurunya dengan pujian setinggi langit agar ia juga terkena imbas pujian tersebut, karena ia adalah murid sang guru yang ia puji setinggi langit tersebut. Pada hakikatnya ia sedang berusaha untuk memuji dirinya sendiri, bahkan terkadang ia memuji secara langsung tanpa ia sadari. Seperti ia mengatakan, "Syaikh Fulan / Ustadz Fulan…luar biasa ilmunya…, sangat tinggi ilmunya mengalahkan syaikh-syaikh/ustadz-ustadz yang lain. Alhamdulillah saya telah menimba ilmunya tersebut selama sekian tahun…"

Keempat : Merendahkan diri tapi dalam rangka untuk riyaa', agar dipuji bahwasanya ia adalah seorang yang low profile. Inilah yang disebut dengan "Merendahkan diri demi meninggikan mutu"

Kelima : Menyatakan kegembiraan akan keberhasilan dakwah, seperti banyaknya orang yang menghadiri pengajian, atau banyaknya orang yang mendapatkan hidayah dan sadar, akan tetapi dengan niat untuk menunjukkan bahwasanya keberhasilan tersebut karena kepintaran dia dalam berdakwah

Keenam : Ia menyebutkan bahwasanya orang-orang yang menyelisihinya mendapatkan musibah. Ia ingin menjelaskan bahwasanya ia adalah seorang wali Allah yang barang siapa yang mengganggunya akan disiksa atau diadzab oleh Allah.

Ini adalah bentuk tazkiyah (merekomendasi) diri sendiri yang terselubung.

Ketujuh : Ia menunjukkan dan memamerkan kedekatannya terhadap para dai/ustadz, seakan-akan bahwa dengan dekatnya dia dengan para ustadz menunjukkan ia adalah orang yang sholeh dan disenangi para ustadz. Padahal kemuliaan di sisi Allah bukan diukur dari dekatnya seseorang terhadap ustadz atau syaikh, akan tetapi dari ketakwaan. Ternyata kedekatan terhadap ustadz juga bisa menjadi ajang pamer dan persaingan.

Kedelapan : Seseorang yang berpoligami lalu ia memamerkan poligaminya tersebut. Jika ia berkenalan dengan orang lain, serta merta ia sebutkan bahwasanya istrinya ada 2 atau 3 atau 4. Ia berdalih ingin menyiarkan sunnah, akan tetapi ternyata dalam hatinya ingin pamer. Poligami merupakan ibadah, maka memamerkan ibadah juga termasuk dalam riyaa'.

        Para pembaca yang budiman, ini sebagian bentuk riyaa' terselubung, semoga Allah melindungi kita dari terjerumus dalam bentuk-bentuk riyaa’ terselubung tersebut. Tidak perlu kita menuduh orang terjerumus dalam riyaa' akan tetapi tujuan kita adalah untuk mengoreksi diri sendiri.

Hanya kepada Allahlah tempat meminta hidayah dan taufiiq.

Baca Juga : BOSAN



  

BAGAIMANA JIKA THOWAF BERSENTUHAN DENGAN WANITA ?

Hasil gambar untuk thawaf

Tentu sangat sulit untuk dihindari adalah bersentuhan dengan wanita manakala sedang thowaf. Padahal diantara syarat thowaf adalah dikerjakan dalam kondisi suci. Tentunya kondisi ini sangat menyulitkan jama'ah haji Indonesia, yang rata-rata berpendapat bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu -sebagaiamana madzhab Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah-. Lantas apa yang harus mereka lakukan sebagai solusi?

1) Ada yang berfatwa untuk berniat merubah madzhab dari madzhab syafi'i ke madzhab hambali tapi hanya untuk sementara. Karena menurut madzhab hanbali menyentuh wanita hanya membatalkan wudhu jika desertai syahwat, dan jika tidak diserai syahwat maka tidak membatalkan. Mereka berfatwa demikian karena kondisi darurat, padahal mereka lebih memandang benarnya madzhab syafi'i dalam hal ini.

Bahkan sebagian mereka juga berfatwa agar merubah madzhab bukan hanya tatkala thowaf saja, tetapi perubahan tersebut dimulai sejak melakukan tata cara wudhu. Yaitu wudhu harus dikerjakan dengan cara madzhab hanbali, agar tidak batal tatkala bersentuhan dengan wanita ketika thowaf.

2) Ada tetap bertahan dengan madzhab syafi'i dan tidak mau berpindah kepada madzhab Hanbali, namun dengan mengikuti fatwa bolehnya bertayammum tatkala bersentuhan dengan wanita ketika thowaf.

          Kedua solusi ini adalah solusi yang cukup aneh, karena saya tidak tahu, apakah ada ulama syafi'iyah yang membolehkan untuk merubah madzhab yang lain -padahal diyakini madzhab syafi'i lah yang benar-?, atau membolehkan bertayammum sementara air ada dan mudah untuk didapatkan?!

          Membatalkan wudhu karena menyentuh wanita adalah permasalahan khilafiyah yang masyhur di kalangan para ulama, bahkan telah timbul khilaf di kalangan para sahabat.

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :

"Adapun Ibnu Umar maka Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i meriwayatkan dari beliau dengan lafal مَنْ قَبَّلَ امْرَأَةً أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوْءُ "Barangsiapa yang mencium seorang wanita atau merabanya dengan tangannya maka wajib baginya untuk berwudhu". Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dengan lafal الْقُبْلَةُ مِنَ اللَّمْسِ وَفِيْهَا الْوُضُوْءُ وَاللَّمْسُ مَا دُوْنَ الْجِمَاعِ  "Mencium termasuk menyentuh, dan ada wudhu, dan menyentuh adalah dibawah/sebelum jimak". Dan dalam riwayat yang lain dari Ibnu Mas'ud tentang firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau menyentuh wanita) : مَعْنَاهُ ماَ دُوْنَ الْجِمَاعِ "Maknanya adalah dibawah/selain jimak"...

Adapun Ibnu Abbas maka beliau membawa makna ayat ini kepada makna jimak" (Talkhiish Al-Habiir 1/353)

Dalam permasalahan ini secara umum ada tiga pendapat :

PENDAPAT PERTAMA

          Pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud diikuti oleh ulama Madzhab Syafi'i, yaitu menyentuh istri dan juga wanita yang lain yang bukan mahram (yaitu wanita yang mungkin untuk dinikahi) maka membatalkan wudhu, meskipun menyentuhnya tanpa disertai syahwat. Adapun argumen mereka adalah firman Allah :

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

"Dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)" (QS Al-Maidah : 7)

Firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau menyentuh wanita) ditafsirkan dengan التقاء البشرة البشرة (persentuhan kulit lelaki dengan kulit wanita) meskipun tanpa disertai jimak/bersenggama. (Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan al-Majmu’ 2:35 oleh Imam Nawawi). Tafsiran seperti ini karena beberapa sebab :

Pertama : Allah menyebutkan janabah di awal ayat, lalu menggandengkan (meng'athofkan) menyentuh wanita dengan buang air besar setelah itu. Hal ini menunjukan bahwa menyentuh wanita termasuk jenis hadats kecil seperti buang air besar, dan ini bukanlah janabah. (lihat Kifaayatul Akhyaar hal 34). Maka dengan demikian bahwa yang dimaksud dengan menyentuh adalah menyentuh dengan tangan dan bukan jimak/bersenggama.

Kedua : Dzohir dari bahasa arab bahwasanya (لاَمَسَ) maknanya sama dengan (لَمَسَ), sebagaimana dalam qiroah lain (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ). Qiroah yang satu menafsirkan qiroah yang lain. Atau masing-masing qiroah dibawakan kepada maknanya yang sesuai, maka qiroaah (أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna jimak, dan qirooah (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna menyentuh.

Ketiga : Lafal (لمس) dalam al-Qur'an maknanya adalah menyentuh, seperti firman Allah

وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ لَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ هَذَا إِلا سِحْرٌ مُبِينٌ

Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri, tentulah orang-orang kafir itu berkata: "Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata." (QS Al-An'aam : 7) (Lihat Al-iqnaa' li Asy-Syirbini 1/62)

Keempat : Demikian juga Nabi shallallahu 'alaihi wassalam dalam hadits menyatakan bahwa menyentuh kemaluan sendiri dengan telapak tangan maka membatalkan wudhu.

وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: "مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ"

Dari Busroh binti Shofwan radhiallahu 'anhaa bahwasanya Rasulullah berkata, "Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu" (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah 3/237 no 1235)

Sebabnya karena hal ini bisa menimbulkan syahwat, terlebih lagi menyentuh wanita.

Karenanya menurut madzhab Syafi'iyyah 'illah menyentuh wanita membatalkan wudhu adalah karena bisa menimbulkan syahwat. Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori rahimahullah berkata :

وَالْمَعْنَى في النَّقْضِ بِهِ أَنَّهُ مَظِنَّةُ التَّلَذُّذِ الْمُثِيرِ لِلشَّهْوَةِ

"Dan makna dari membatalkan wudhu karena menyentuh wanita, sebab hal itu merupakan dugaan timbulnya berledzat-ledzat yang bisa menggerakan syahwat" (Asna Al-Mathoolib 1/56)

Dari sini para ulama syafi'iyah menyatakan bahwa menyentuh wanita yang merupakan mahrom tidak membatalkan wudhu, karena tidak menimbulkan syahwat.

PENDAPAT KEDUA

          Adapun Ibnu Abbas berpendapat bahwa yang membatalkan wudhu adalah berjimak dan bukan hanya sekedar menyentuh. Pendapat ini diikuti oleh ulama Hanafiyah.

As-Sarokhsi berkata :

لا يجب الوضوء من القبلة ومس المرأة، بشهوة أو غير شهوة

"Tidak wajib berwudhu karena mencium dan menyentuh wanita, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat" (Al-Mabshuuth 1/121)

Adapun argumen pendapat ini maka banyak, diantaranya :

Pertama : Asalnya adalah tetapnya thoharoh seseorang dengan keyakinan, dan tidak dibatalkan kecuali dengan dalil yang yakin pula. Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

وَأَيْضًا فَمِنْ الْمَعْلُومِ أَنَّ مَسَّ النَّاسِ نِسَاءَهُمْ مِمَّا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى وَلَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَمَسُّ امْرَأَتَهُ ؛ فَلَوْ كَانَ هَذَا مِمَّا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ لَكَانَ النَّبِيُّ بَيَّنَهُ لِأُمَّتِهِ ؛ وَلَكَانَ مَشْهُورًا بَيْنَ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يَنْقُلْ أَحَدٌ أَنَّ أَحَدًا مِنْ الصَّحَابَةِ كَانَ يَتَوَضَّأُ بِمُجَرَّدِ مُلَاقَاةِ يَدِهِ لِامْرَأَتِهِ أَوْ غَيْرِهَا وَلَا نَقَلَ أَحَدٌ فِي ذَلِكَ حَدِيثًا عَنْ النَّبِيِّ : فَعُلِمَ أَنَّ ذَلِكَ قَوْلٌ بَاطِلٌ

padahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/235)

Kedua : Telah datang hadits-hadits yang shahih yang menunjukan bahwa Nabi menyentuh istri beliau dan tidak batal wudhu beliau. Hadits-hadits tersebut diantaranya :

Pertama :

عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ " قَالَ عُرْوَةُ: قُلْتُ لَهَا: مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ ؟ قَالَ: فَضَحِكَتْ

Dari Urwah bin Az-Zubair (dan beliau adalah keponakan Aisyah) dari Aisyah -semoga Allah meridhoinya- "Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium seorang istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi".

Saya (Urwah) berkata kepada AIsyah: Tidaklah istri Nabi tersebut kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Ahmad : 25766 Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 179, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah: 323, demikian juga para pentahqiq Musnad Al-Imam Ahmad. Hadits ini diperselishkan oleh para ulama pada dua perkara (1) Apakah Urwah dalam sanad adalah Urwah bin Az-Zubair ataukah Urwah Al-Muzani yang majhul?, (2) Jika Urwah bin Az-Zubair maka apakah riwayat Habib bin Abi Tsabit dari Urwah bersambung atau terputus? silahkan lihat penjelasan Ibnu Hajar di At-Talkhis Al-Habiir 2/460, dan Al-Baihaqi di As-Sunan Al-Kubro 1/125, lihat juga  http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=17255).

Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu sekalipun dengan syahwat.

Kedua : Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَايَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ

Saya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu”. (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).

Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu.

Ketiga : Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ يَقُوْلُ : اللهم أعوذ برضاك من سخطك وبمعافاتك من عقوبتك وأعوذ بك منك لا أحصى ثناء عليك أنت كما أثنيت على نفسك

“Pada suatu malam saya pernah kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur maka saya mencarinya lalu tanganku mengenai pada kedua telapak kakinya yang tegak, beliau sedang sujud seraya berdoa: “Ya Allah saya berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu…”. (HR. Muslim: 486).

Hadis ini menunjukkan bahwa istri menyentuh suami tidaklah membatalkan wudhu. Dan dzohir hadits ini Aisyah menyentuh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tanpa ada pembatas kain, karena kondisinya Aisyah terjaga dan terbangun di malam hari, lalu mencari suaminya, dan ia tidak mengetahui kalau suaminya sedang sujud dalam sholat. Kondisi seperti ini sulit untuk dibayangkan bahwa Aisyah langsung mencari kain untuk diletakan di tangannya terlebih dahulu lalu baru mencari-cari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka penjelasan sebagian ulama bahwa kejadian tersebut bisa jadi karena ada pembatas kainnya telah menyelisihi dhahir hadis. (Lihat at-Tamhid 21/171 Ibnu Abdil Barr).

Ketiga : lafal-lafal "menyentuh" dalam Al-Qur'an sering digunakan sebagai kinayah untuk jimak. Contohnya firman Allah

قَالَتْ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ

Maryam berkata: "Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, Padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun." (QS Ali 'Imron : 47)

قَالَتْ أَنَّى يَكُونُ لِي غُلامٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ وَلَمْ أَكُ بَغِيًّا

Maryam berkata: "Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina!" (QS Maryam : 20)

لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً

Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu menyentuh (yaitu bercampur-pen) dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS Al-Baqoroh : 236)

Ibnu Abdil Barr berkata :

وقد أجمعوا على أن رجلا لو تزوج امرأة فمسها بيده أو قبلها في فمها أو جسدها ولم يخل بها ولم يجامعها أنه لا يجب عليه إلا نصف الصداق كمن لم يصنع شيئا من ذلك وأن المس والمسيس عني به ههنا الجماع

"Para ulama telah ijmak jika ada seseorang menikah dengan seorang wanita lalu lelaki tersebut menyentuh wanita tersebut dengan tangannya atau mencium mulutnya atau mencium tubuhnya dan tidak berduaan dengannya dan tidak bersenggama dengannya maka tidak wajib bagi dia kecuali hanya membayar setengah nilai mahar, sebagaimana seperti seseorang yang belum melakukan apa-apa, dan bahwasanya yang dimaksud dengan al-mass "sentuhan" dalam ayat ini adalah jimak/senggama" (At-Tamhiid 21/173)

Keempat : Firman Allah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kalian junub Maka mandilah, dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah muka kalian dan tangan kalian dengan tanah itu.. (QS Al-Maidah : 6)

Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata :

فقول الله عز و جل يا ايها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة يريد وقد أحدثتم قبل ذلك فاغسلوا وجوهكم الآية فأوجب غسل الأعضاء التي ذكرها بالماء ثم قال وإن كنتم جنبا فاطهروا يريد الاغتسال بالماء ثم قال وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء يريد الجماع الذي يوجب الجنابة ولم تجدوا ماء تتوضأون به من الغائط أو تغتسلون به من الجنابة كما أمرتكم في أول الآية فتيمموا صعيدا طيبا... فإنما أوجب في آخر الآية التيمم على من كان أوجب عليه الوضوء والاغتسال بالماء في أولها

"Maksud Allah yaitu jika kalian hendak mengerjakan sholat sementara kalian telah berhadats sebelumnya maka basuhlah wajah-wajah kalian...

Maka Allah mewajibkan untuk mencuci anggota-anggota tubuh -yang disebutkan dalam ayat- dengan air, kemudian Allah berfirman ((Dan jika kalian junub maka bersucilah)) yaitu mandi dengan air, kemudian Alah berfirman ((Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) ataumenyentuh perempuan)), maksud Allah adalah "kalian berjimak" yang menyebabkan janabah ((lalu kalian tidak memperoleh air)) untuk berwudhu karena buang air dan untuk mandi karena janabah sebagaimana Aku perintahkan kalian di permulaan ayat ((Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)))

Allah di akhir ayat mewajibkan tayammum kepada orang yang Allah wajibkan wudhu dan mandi kepadanya di awal ayat" (Lihat penjelasan Ibnu AbdilBarr 21/175-176)

Maksud Ibnu Abdil Bar tentang pendalilan di atas, yaitu bahwasanya di awal ayat Allah menyebutkan tentang kwajiban bersuci (berwudu) dari hadats kecil dan kewajiban mandi dari hadats besar (junub). Lalu di akhir ayat Allah menyebutkan tentang tayammum karena tidak ada air, tentunya juga tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi. Jika ternyata maksud dari "menyentuh wanita" adalah hanya menyebabkan hadats kecil maka tayammum di sini hanya fungsinya sebagai pengganti wudhu yang menghilangkan hadats kecil. Maka ini tentunya tidak serasi dengan awal ayat yang menyebutkan tentang hadats kecil dan hadats besar. Karenanya pendapat yang benar "menyentuh wanita" maksudnya adalah berjimak yang menyebabkan hadats besar yaitu junub. Maka tayammum juga fungsinya sebagai pengganti mandi untuk menghilangkan hadats besar.

PENDAPAT KETIGA

          Menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu jika disertai dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat yang mencoba untuk mengkompromikan kedua pendapat di atas. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Hanbali dan madzhab Maliki. (Silahkan lihat Hasyiah Ad-Dusuuqi 1/114, Syarh Muntaha Al-Irodaat 1/73, dan Al-Mugni li Ibni Qudaamah 1/142)

          Jika perhatikan argumen yang dikemukakan oleh madzhab Syafi'iyah maka merupakan argumen yang sangat kuat terlebih lagi dari sisi bahasa dan qiro'ah, dan juga ini adalah pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud.

Akan tetapi pendapat ini kalah kuat dengan hadits-hadits yang tegas menunjukan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyentuh bahkan mencium istrinya dan wudhu beliau tidaklah batal, beliau terus melanjutkan sholatnya.

Adapun mentakwil sentuhan Nabi kepada Aisyah atau sebaliknya sentuhan Aisyah kepada Nabi adalah sentuhan yang terhalangi dengan kain maka ini keluar dari dzohir hadits. Kalaupun takwil ini bisa kita terima maka tidak mungkin diterapkan tentang hadits dimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mencium Aisyah lalu sholat tanpa berwudhu kembali. Karena tidak mungkin mencium dengan panghalang kain, dan tentunya jika ada penghalang kainnya maka sang perawi (Aisyah) akan menyebutkannya.

Karenanya pendapat Hanafiyahlah yang merupakan pendapat yang terkuat -Wallahu A'lam-  yaitu menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu baik tanpa syahwat maupun dengan syahwat.

          Kesimpulan : Jika thowaf maka seseorang berusaha untuk tidak menyentuh wanita yang tidak halal baginya, adapun menyentuh istrinya -terlebih lagi untuk menjaganya- maka tidak mengapa. Dan jika toh tersentuh wanita lain maka wudhunya tidak batal dan ia tetap melanjutkan thowafnya.

Kalaupun ia berpendapat sebagaimana pendapat madzhab Syafi'i maka batallah towafnya dan wajib bagi dia untuk berwudhu lalu melanjutkan towafnya, wallahu A'lam.




Menggapai Haji yang Mabrur..Insya Allah



MENGGAPAI HAJI YANG MABRUR Ungkapan "Pahala Sesusi Dengan Kadar Kesulitan", dengan menganggap bahwa kepayahan dalam beribadah haji (atau ibadah apapun secara umum) memang dituntut dalam syari'at agar pahala semakin banyak.
Karenanya ada diantara mereka yang "sengaja" berhaji jalan kaki misalnya tanpa mau mengikuti "pelayanan biro haji"?!, atau ada yang sengaja melakukan haji ifrod karena anggapan haji ifrod lebih berat pelaksanaannya maka itu lebih baik?!.
Bahkan ada yang berkata haji regular lebih afdhol daripada haji plus, karena haji reguler lebih repot dan lebih banyak jalannya !!

Kemudahan Merupakan Tujuan Syari'at

          Tidak diragukan bahwa diantara tujuan (maqosid) As-Syari'ah adalah menghilangkan kesulitan dari para mukallaf. Allah berfirman :
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS Al-Baqoroh : 185)
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ

Allah tidak hendak menyulitkan kamu (QS Al-Maidah : 6)
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS Al-Haaj : 78)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallah juga bersabda dalam hadits-haditsnya :
إِنَّ اللَّه يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُتْرَكَ مَعْصِيَتُهُ

"Sesungguhnya Allah suka untuk diambil rukhsoh (keringanan dariNya) sebagaimana Allah suka untuk ditinggalkan kemaksiatan kepadaNya" (HR Ahmad nno 5866, Ibnu Khuzaimah dalam Sahihnya no 2027, dari hadits Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya-)
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يُحِبُّ أنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ

"Sesungguhnya Allah suka untuk dikerjakan keringanan-keringanan dariNya sebagaimana Allah suka jika dikerjakan 'azaaimNya (hukum-hukum asal sebelum ada keringanan)" (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya no 354, dari hadits Ibnu Abbas –semoga Allah meridhoinya-)
إِنَّ هَذَا الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ

"Sesungguhnya agama ini mudah, maka tidak seorangpun yang menyulitkan agama ini kecuali terkalahkan" (HR Al-Bukhari no 39)

Karenanya Aisyah –semoga Allah meridhoinya- berkata :
ما خُيِّرَ رسولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - بَيْنَ أَمْرَيْنِ قَطُّ إلا أَخَذَ (وفي روايةٍ: اختار) أَيسَرَهُمَا؛ مَا لَمْ يَكُنْ إِثْماً، فَإِنْ كانَ إِثْمًا؛ كانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ

"Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi pilihan diantara dua perkara kecuali ia memilih yang paling ringan dari keduanya selama bukan dosa, kalau dosa maka beliau adalah orang yang paling menjauhi" (HR Al-Bukhari no 3560)

Karenanya ada amalan-amalan yang ringan akan tetapi pahalanya besar, contohnya :

Dzikir yang dalam hadits :
كَلِمَتَانِ خَفِيْفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ثَقِيْلَتَانِ فِي الْمِيْزَانِ حَبِيْبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ

"Dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan, dicintai oleh Ar-Rahman : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ " (HR Al-Bukhari no 6682 dan Muslim no 2694)

Bahkan bisa jadi amalan yang ringan mengalahkan amalan yang berat, contoh :

-         Mengqoshor sholat bagi musafir lebih afdhol daripada jika dia menyempurnakannya 4 rakaat
-         Sholat berjama'ah sekali lebih baik daripada sholat sendirian di rumah 25 atau 27 kali (yang tentu lebih berat)
-         Meringankan (mempercepat) sholat 2 raka'at qobliah subuh lebih baik daripada memperpanjangnya, karena demikianlah sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
-         Sholat 'ied lebih afdhol daripada sholat gerhana, padahal sholat gerhana lebih berat dan lebih banyak pekerjaannya. Hal ini karena waktu sholat 'ied lebih mulia dan telah ditentukan waktunya, sehingga seperti sholat wajib. Berbeda dengan sholat gerhana yang tidak tertentu waktunya. (Lihat Al-Mantsuur fi Al-Qowa'id Al-Fiqhiyah karya Az-Zarkasyi 2/415-419)
-         Dzikir Laa ilaaha illaallahu lebih afdhol dari pada memindahkan gangguan dari jalan sebagaimana disebutkan dalam hadits : 
الإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيْمَانِ 
(Iman itu tujuh puluh sekian atau enam puluh sekian cabang, yang paling afdhol adalah perkataan Laa ilaaha illaallahu, dan yang paling rendah adalah menghilangkan gangguan dari jalan, dan rasa malu adalah salah satu dari cabang keimanan) (HR Muslim no 35)
-         Haji tamattu' lebih afdhol dari pada haji ifrod, padahal pelaksanaan haji ifrod lebih sulit jika ditinjau dari sang haji tidak boleh bertahallul sehingga tidak bisa berpakaian biasa, dan tidak bisa berhubungan dengan istri hingga ia selesai dari tahallul tsani dalam hajinya. Berbeda dengan haja tamattu', setelah sang haji berumroh maka ia boleh kembali memakai pakaian biasa dan boleh berhubungan dengan istrinya.

Demikian juga telah datang dalil-dalil yang melarang untuk menyulitkan diri dalam beribadah

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا بَلَغَهُ أَنَّ أُخْتَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ مَاشِيَةً قَالَ : « إِنَّ اللَّهَ لَغَنِىٌّ عَنْ نَذْرِهَا مُرْهَا فَلْتَرْكَبْ »

Dari Ibnu Abbas bahwasanya sampai kabar kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya saudari Uqbah bin 'Amir telah bernadzar untuk berhaji dengan berjalan kaki, maka Nabi berkata : "Sesungguhnya Allah tidak butuh dengan nadzarnya, perintahkan dia untuk naik kendaraan" (HR Abu Dawud no 3299)

Dalam riwayat Ahmad (no 17291)

مُرْهَا فَلْتَرْكَبْ فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عَنْ تَعْذِيْبِ أُخْتِكَ نَفْسَهَا لَغَنْيٌّ
"Perintah dia agar naik kendaraan, karena sesungguhnya Allah tidak butuh dengan sikap saudarimu yang menyiksa dirinya"

Kesulitan Yang Menambah Pahala

          Kesulitan bukanlah perkara yang dikehendaki oleh syari'at. Maka jika ada seseorang yang berkata, dari pada saya naik pesawat lebih baik saya naik haji dengan naik bus, karena hal ini lebih sulit dan lebih banyak pahalanya. Atau ada yang berkata, "Lebih baik saya jalan kaki dari pada naik bus, karena ini lebih sulit dan lebih banyak pahalanya". Tentu kita katakan hal ini tidaklah dibenarkan. Telah lalu hadits tentang saudari Uqbah bin Amir yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berhaji dengan naik tunggangan. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sendiri berhaji dengan naik onta.

Adapun kesulitan yang tidak bisa terpisahkan dari ibadah maka hal ini mendatangkan pahala. Sebagai contoh seorang yang hendak melempar jamarot tatkala haji maka mau tidak mau ia harus berjalan dengan jarak yang jauh, yang terkadang berada di bawah terik matahari, akan tetapi ini semua mendatangkan pahala. Semakin tinggi tingkat kesulitan –yang tidak bisa dihindari- maka semakin tinggi pula pahalanya. Inilah maksud Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tatkala berkata kepada Aisyah tatkala Aisyah berkata kepada beliau
يَا رَسُوْلَ اللهِ يَصْدُرُ النَّاسُ بِنُسُكَيْنِ وَأَصْدُرُ بِنُسُكٍ وَاحِدٍ

"Wahai Rasulullah, orang-orang pulang dengan membawa dua nusuk (haji dan umroh) sementara aku pulang dengan membawa satu nusuk saja (haji saja)?"
Maka Nabi berkata kepadanya :
انْتَظِرِي فإذَا طَهُرْتِ فاخْرُجِي إلَى التَّنْعِيمِ فأهِلِّي ثُمَّ ائتِينَا بِمَكَانِ كذَا وكَذَا ولَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَفَقَتِكِ أوْ نَصَبكِ

"Tunggulah, jika engkau telah suci maka keluarlah menuju Tan'im lalu bertalbiahlah (umroh) dari sana, kemudian temui kami di tempat ini dan itu, akan tetapi ganjaran umroh itu berdasarkan ukuran nafkahmu atau keletihanmu"(HR Al-Bukhari no 1787 dan Muslim no 1211)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahulloh berkata
ومما ينبغي أن يُعرف أن الله ليس رضاه أو محبته في مجرد عذاب النفس وحملها على المشاق، حتى يكون العمل كل ما كان أشق كان أفضل، كما يحسب كثير من الجهال أن الأجر على قدر المشقة في كل شيء، لا! ولكن الأجر على قدر منفعة العمل ومصلحته وفائدته، وعلى قدر طاعة أمر الله ورسوله؛ فأي العملين كان أحسن وصاحبه أطوع وأتبع كان أفضل، فإن الأعمال لا تتفاضل بالكثرة، وإنما تتفاضل بما يحصل في القلوب حال العمل... وأصل ذلك أن يعلم العبد أن الله لم يأمرنا إلا بما فيه صلاحنا، ولم ينهنا إلا عما فيه فسادنا، ولهذا يثني الله على العمل الصالح، ويأمر بالصلاح والإصلاح وينهى عن الفساد...فالله سبحانه ... أمرنا بالأعمال الصالحة لما فيها من المنفعة والصلاح لنا، وقد لا تحصل هذه الأعمال إلا بمشقة؛ كالجهاد، والحج، والأمر بالمعروف، والنهي عن المنكر، وطلب العلم؛ فيحتمل تلك المشقة ويثاب عليها لما يعقبه من المنفعة

“Diantara perkara yang harus diketahui bahwa sesungguhnya keridhoan dan cinta Allah tidak terletak pada sebatas menyusahkan diri, dan membawanya kepada perkara-perkara yang sulit, hingga suatu amalan semakin berat semakin afdhol, sebagaimana yang disangka oleh banyak orang jahil bahwa pahala itu disesuaikan dengan kadar kesulitan pada segala sesuatu.

Tidak demikian! Akan tetapi pahala itu sesuai dengan besar kecilnya manfaat, mashlahat dan faidah amal, juga sesuai dengan ketaatan ia kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka mana diantara dua amal ada yang paling baik, dan pelakunya paling taat dan mengikuti (sunnah) maka amal itulah yang paling utama, karena amalan itu tidak berbeda-beda derajatnya hanya dari sisi kuantitas saja, namun berbeda-beda sesuai kondisi hatinya tatkala beramal…”

"Dan landasan hal ini adalah seorang hamba hendaknya mengetahui bahwasanya Allah tidaklah memerintahkan kita kecuali dengan perkara yang mendatangkan kebaikan bagi kita, dan tidaklah Allah melarang kita kecuali dari perkara yang mendatangkan kerusakan kepada kita…Allah memerintahkan untuk beramal sholeh karena ada manfaat dan kebaikan bagi kita. Dan terkadang amal-amal sholeh tersebut tidak bisa terlaksanakan kecuali dengan kesulitan, seperti jihad, haji, beramar ma'ruf, bernahi munkar, dan menuntut ilmu. Maka kesulitan tersebut dijalani dan diberi ganjaran karena kesulitan tersebut mendatangkan manfaat…" (Majmu’ fataawa 25/281-282)

Peringatan :
Telah datang beberapa hadits yang menjelaskan bahwasanya berjalan untuk melaksanakan sebagian ibadah lebih baik dari pada berkendaraan. Seperti berjalan untuk melaksanakan sholat jama'ah. Dari Ubay bin Ka'ab ia berkata :
كَانَ رجل لَا أعلم رجلا أبعد من الْمَسْجِد مِنْهُ وَكَانَ لَا تخطئه صَلَاة فَقيل لَهُ لَو اشْتريت حمارا تركبه فِي الظلماء وَفِي الرمضاء قَالَ مَا يسرني أَن منزلي إِلَى جنب الْمَسْجِد إِنِّي أُرِيد أَن يكْتب لي ممشاي إِلَى الْمَسْجِد ورجوعي إِلَى أَهلِي فَقَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم قد جمع الله لَك ذَلِك كُله

"Ada seseorang yang paling jauh tinggalnya dari mesjid, dan ia tidak pernah ketinggalan sholat (berjama'ah). Maka dikatakan kepadanya : "Bagaimana kalau engkau membeli seekor himar (keledai) untuk kau tunggangi tatkala melintas kegelapan dan tanah yang panas?". Ia berkata, "Aku tidak suka jika tempat tinggalku di dekat mesjid, aku suka jika dicatat bagiku langkahku ke mesjid dan langkah kembaliku dari mesjid ke rumahku". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sungguh Allah telah mengumpulkan itu semua untukmu" (HR Muslim no 663)

Lihatlah sahabat ini telah terpatri dalam dirinya bahwasanya berjalan ke mesjid lebih besar pahalanya daripada mengendarai tunggangan. Dan hal ini telah dibenarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Hal ini sebagaimana berjalan menuju sholat jum'at. Dalam hadits Aus Ats-Tsaqofi, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
من غسَّل يَوْم الْجُمُعَة واغتسل ثمَّ بكر وابتكر وَمَشى وَلم يركب ودنا من الإِمَام واستمع وَلم يلغ كَانَ لَهُ بِكُل خطْوَة عمل سنة: أجر صيامها وقيامها

"Barangsiapa yang menjadikan istrinya mandi (yaitu berhubungan dengan istrinya) pada hari jum'at, lalu ia mandi lalu bersegera menuju masjid dan berjalan tidak berkendaraan, dan dekat dengan imam, dan mendengar serta tidak berbuat sia-sia maka bagi dia untuk setiap langkahnya amalan selama setahun, pahala puasa dan sholat malamnya" (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai, Ibnu Maajah)

Hal ini menunjukkan bahwa disunnahkan untuk berjalan kaki dalam melaksanakan sebagian ibadah seperti sholat berjama'ah.

Apakah hal ini bisa diqiaskan dengan ibadah-ibadah yang lain seperti haji?

Terlebih lagi datang atsar-atsar dari sebagian salaf yang sengaja untuk berhaji dengan berjalan kaki.

Pendapat yang lebih hati-hati kita tidak mengatakan berjalan kaki sunnah kecuali pada perkara-perkara yang ada dalilnya secara khusus.

Adapun yang dilakukan oleh "sebagian" salaf, maka hal itu bukanlah dalil, terlebih lagi yang melakukan hanyalah sebagian salaf. Namun kita bawakan kepada bahwasanya jalan kaki tersebut bagi mereka tidak terlalu sulit menurut ukuran mereka. Karena kalau sampai merepotkan dengan berat, terlebih lagi bisa mengorbankan kemaslahatan-kemaslahatan yang lain maka tentulah tidak disyari'atkan. Terlebih lagi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berhaji dengan mengendarai tunggangan onta. Dan apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ini adalah yang terbaik. Demikian juga telah lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang saudari Uqbah bin 'Amir yang bernadzar hendak berhaji jalan kaki, dan Nabi memerintahkannya untuk berhaji dengan mengendarai tunggangan.

Kesimpulan :
          Tidak bisa dikatakan secara mutlak bahwa haji reguler lebih afdhol dan lebih mabrur daripada haji plus, meskipun memang secara kenyataan bahwa haji reguler lebih repot dan lebih letih serta lebih banyak jalan kakinya, tidak sebagaimana haji plus. Akan tetapi meskipun haji reguler lebih banyak "letih"nya, akan tetapi haji plus lebih banyak infaqnya. Dan dalam hadits Aisyah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya :
ولَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَفَقَتِكِ أوْ نَصَبكِ

"Akan tetapi pahalanya sesuai dengan kadar nafkahmu/biayamu dan letihmu"

Tentu haji plus bayarnya lebih mahal, dan ini tentu biaya yang dikeluarkan dalam rangka menjalankan perintah Allah. Maka masing-masing baik haji reguler atau haji plus telah melakukan perkara yang baik, maka tidak bisa dikatakan secara mutlak bahwa haji reguler lebih mabrur daripada haji plus, atau sebaliknya.

Baik yang haji plus atau reguler hendaknya melaksanakan hajinya dengan sesuai sunnah dan penuh ketakwaan. Haji mabrur bisa diraih dengan haji plus ataupun haji reguler. Wallahu A'lam bishowaab