Rabu, 06 Oktober 2021

HUKUM DZIKIR UNTUK ORANG YANG BERHADATS


HUKUM DZIKIR UNTUK ORANG YANG BERHADATS

Para ulama sepakat bahwa dzikir itu diperbolehkan bagi siapa saja baik dengan  hati maupun dengan lisan. Termasuk orang yang berhadats, sedang,junub, serta wanita yang ha’id atau sedang nifas. Adalah berdzikir dengan melafalkan tasbih, tahlil, tahmid, takbir, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Saw dan berdo’a.

Tetapi, membaca al-Qur’an diharamkan bagi orang yang junub,wanita haid dan nifas baik sedikit maupun banyak, bahkan sepotong ayat sekalipun. Hanya diperbolejilcan melafalkannya ayat al-Qur’an di dalam hati saja tanpa melafadzkamya dalam lisan, demikian juga diperbolehkan memikirkannya, atau menggambar mushaf al-Qur’an di dalam hati.

Para sahabat berkata, “Diperbolehkan bagi orang yang junub dan wanita yang haid mengatakan “Inna lilahi wa inna ilaihi raaji’un” ketika tertimpa musibah, atau mengucapkan “Subhaanalladzi sakhkhara lana hadza wama kunna lahu muqrinin wa inna ila rabina lamunwalibun  ketika hendak melakukan perjalanan. Atau ketika berdoa dengan “Rabbana atinafiddunya hasanah wa fil akhirati hasanah wa qina ‘adzabannar” asalkan dia beraksud berdo’a dan tidak bermaksud membaca al Qur’an.

Dua kelompok orang tersebut juga boleh mengucapkan Bismilah dan Alhamdulillah asal tidak bermaksud membaca al-Qur’an, baik bermaksud berdzikir maupun bukan, hal itu tidaklah berdosa bagi keduanya kecuali memang dia berniat membaca al-Qur’an. Diperbolehkan juga membaca ayat yang sudah di mansukh (dihapus) seperti firman berikut: “Laki-laki dan perempuan tua apabila keduanya melakukan zina, maka rajamlah keduanya oleh kalian.” Apabila seseorang yang  berjinabah atau haid mengucapkan kalimat berikut kepada seseorang, Ambilah al-Kitab itu dengan sungguh sungguh.” (Q.S. Maryam: 12) Dapat juga mengatakan, “Masuklah kedalamnya dengan sejahtera lagi aman.” (Q.S. al-Hijr: 46) Atau kalimat lain yang serupa dengan itu, maka diperbolehkan selama dia tidak bermaksud membaca al-Qur’an.

Ketika dia akan bersucj, tetapi tidak mendapatkan air, maka cukup dengan tayammum, baru dia boleh membaca al-Qur’an, jika kemudian dia berhadats maka tidak berlaku lagi keharaman membaca tadi sebagaimana ketika dia akan mandj lalu berhadats.  Tidak ada perbedaaan antara dia tayammum karena  tidak  ada air ataupun karena dia berada dalam perjalanan, dia boleh membaca al-Qur’an.

Sebagian sahabat mengatakan “Jika dalam kondisi normal, dia hendak bersuci dan janabat atau haid hanya dia tidak menemukan air,kemudian tayammum maka di boleh membaca ayat al-Qur’an ketika dia berada dalam shalatnya, ketika selesai daƱ shalatnya maka dia tidak boleh lagi membaca ayat suci al-Qur’an.” (Karena tayammum berlaku untuk sekali shalat fardhu, tidak bisa dipakai untuk beberapa kali shalat fardhu. Pent.)

Yang lebih shahih adalah boleh membacanya sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya, sebab dalam kondisi ini tayammum sama kedudukannya dengan mandi besar. Apabila orang yang junub itu telah bertayammum, lalu dia menemukan air, maka dia wajib mandi. Sebelum dia mandi besar dengan air itu, maka dia haram membaca ayat suci al Qur’an dan haram melakukan apa-apa yang diharamkan kepada orang yang junub. Apabila dia tayammum, kemudian shalat dan membaca ayat suci al-Qur’an, lalu dia hendak tayammum kembali karena suatu hadats atau berniat melakukan shalat fardhu lainnya maka tidak haram bagiya membaca al-Qur’an.

Ini pendapat mazhab yang shahih. Adapun pendapat sebagian sahabat yang menyatakan bahwa baginya ada keharaman membaca, maka pendapat itu lemah.

Adapun jika orang yang junub ini tidak mendapati air dan juga tanah untuk bersuci, maka hendaklah dia mendirikan shalat sesuai dengan kemungkinan yang paling mungkin untuk menghormati waktu shalat tersebut, sedangkan membaca ayat suci al-Qur’an di luar shalatnya adalah haram. Dan dia juga tidak boleh membaca lebih dan surat al-Fatihah di dalam halatnya. Pertanyaannya, apakah membaca al-Fatihah tidak haram saat ini? Ada dua pendapat, satu pendapat mengatakan bahwa membaca al-Fatihah dalam kondisi seperti ini Tidak haram bahkan wajib,sebab shalat tidak akan sah jika tidak membaca al-Fatihah, sebagaimana halnya diperbolehkan shalat dalam kondisi junub karena keadaan yang darurat, demikian juga diperbolehkan membaca surat al-Fatihah. Pendapat kedua mengatakan haram membaca al-Fatihah dalam shalatnya ini, tetapi hendaklah dia menggantinya dengan berbagai dzikir sebagai penggantinya.

Hal ini merupakan permasalahan cabang yang saya pandang perlu untuk dijabarkan di sini berkaitan dengan apa yang telah saya uraikan sebelumnya,meskipun hanya dengan pemaparan yang ringkas. Untuk memperoleh penjelasan yang lebih gamblang dengan dalil-dalil   yang lebih kuat maka dapat ditelusuri dalam kitab fiqh.

Wallahu‘alam.

Baca Juga : Jika Tidak Sholat Taubat Apa Taubat Diterima?






Tidak ada komentar:

Posting Komentar