JIKA TIDAK SHOLAT TAUBAT, APA TAUBAT TIDAK SAH ?
Artinya
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaubatlah kamu kepada Allah dengan ‘Taubat Nasuha’ (taubat yang sebenar), mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapuskan kesalahan-kesalahan kamu dan memasukkan kamu ke dalam Syurga yang mengalir di bawahnya beberapa sungai, pada hari Allah tidak akan menghinakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama-sama dengannya; cahaya (iman dan amal soleh) mereka, bergerak cepat di hadapan mereka dan di sebelah kanan mereka (semasa mereka berjalan); mereka berkata (ketika orang-orang munafik meraba-raba dalam gelap-gelita): “Wahai Tuhan kami! Sempurnakanlah bagi kami cahaya kami, dan limpahkanlah keampunan kepada kami; sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu” (QS. At- Tahrim ayat 8)Hadist Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi :
مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّرُ ثُمَّ يُصَلِّى ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ لَهُ
Artinya
“Apabila ada orang yang melakukan
suatu perbuatan dosa, kemudian dia berwudhu dengan sempurna, lalu dia
mendirikan shalat dua rakaat, dan selanjutnya dia beristigfar memohon ampun
kepada Allah, maka Allah pasti mengampuninya.”
Seluruh ulama sepakat bahwa
bertaubat itu hukumnya wajib. Sebab taubat itu akan menghapus semua dosa yang
pernah dilakukan. Namun hukum shalat taubat berbeda dari hukum taubat itu
sendiri. Umumnya para ulama tidak mewajibkan shalat taubat. Mereka hanya
mengatakan hukumnya sunnah, sebagai pelengkap dari taubat yang dilakukan.
Selain itu shalat taubat juga
tidak disyariatkan kecuali seseorang sedang dalam proses bertaubat. Artinya,
shalat taubat hanya dilakukan sesekali, tidak dilakukan tiap hari sebagaimana
umumnya shalat-shalat sunnah rawatib.
Kalau pun tiap hari kita berdzikir
dan dalam dzikir itu kita melafadzkan ucapan taubat dan sejenisnya, namun yang
dimaksud tentu bukan taubat yang besar. Sehingga tidak disyariatkan untuk
shalat taubat untuk sesutu yang sifatnya rutin.
Adapun kapan waktu untuk
mengerjakan shalat Taubat ini, secara prinsipnya shalat Taubat sah dan boleh
dilakukan kapan saja, baik siang atau pun malam. Karena shalat Taubat ini tidak
terikat dengan waktu tertentu sebagaimana umumnya shalat Fardhu yang lima, atau
beberapa jenis shalat sunnah yang lainnya.
Bahkan para ulama berpendapat bahwa tidak ada larangan apabila shalat Taubat mau dikerjakan pada waktu-waktu yang terlarang untuk shalat sunnah mutlak sekali pun. Karena pada prinsipnya shalat Taubah itu adalah shalat yang ada sebabnya secara syar’i.
Agar taubat seseorang itu diterima, maka dia harus memenuhi
tiga hal yaitu:
(1) Menyesal,
(2) Berhenti dari dosa, dan
(3) Bertekad untuk tidak mengulanginya.
Taubat tidaklah ada tanpa
didahului oleh penyesalan terhadap dosa yang dikerjakan. Barang siapa yang
tidak menyesal maka menunjukkan bahwa ia senang dengan perbuatan tersebut dan
menjadi indikasi bahwa ia akan terus menerus melakukannya. Akankah kita percaya
bahwa seseorang itu bertaubat sementara dia dengan ridho masih terus melakukan
perbuatan dosa tersebut? Hendaklah ia membangun tekad yang kuat di atas
keikhlasan, kesungguhan niat serta tidak main-main. Bahkan ada sebagian ulama
yang menambahkan syarat yang keempat, yaitu tidak mengulangi perbuatan dosa
tersebut. sehingga kapan saja seseorang mengulangi perbuatan dosanya, jelaslah
bahwa taubatnya tidak benar. Akan tetapi sebagian besar para ulama tidak
mensyaratkan hal ini.
Jika dosa tersebut berkaitan
dengan hak anak Adam, maka ada satu hal lagi yang harus ia lakukan, yakni dia
harus meminta maaf kepada saudaranya yang bersangkutan, seperti minta
diikhlaskan, mengembalikan atau mengganti suatu barang yang telah dia rusakkan
atau curi dan sebagainya.
Namun apabila dosa tersebut
berkaitan dengan ghibah (menggunjing) qodzaf(menuduh berzina) atau semisalnya,
yang apabila saudara kita tadi belum mengetahuinya (bahwa dia telah dighibah
atau dituduh), maka cukuplah bagi orang telah melakukannya tersebut untuk
bertaubat kepada Alloh, mengungkapkan kebaikan-kebaikan saudaranya tadi serta
senantiasa mendoakan kebaikan dan memintakan ampun untuk mereka. Sebab
dikhawatirkan apabila orang tersebut diharuskan untuk berterus terang kepada
saudaranya yang telah ia ghibah atau tuduh justru dapat menimbulkan peselisihan
dan perpecahan diantara keduanya.
Wallâhu A’lam
Baca Juga : Takbiratul Ihram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar