Jumat, 01 Oktober 2021

JIKA TIDAK SHOLAT TAUBAT, APA TAUBAT TIDAK SAH ?

JIKA TIDAK SHOLAT TAUBAT, APA TAUBAT TIDAK SAH ?


Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat At- Tahrim ayat 8:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Artinya

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaubatlah kamu kepada Allah dengan ‘Taubat Nasuha’ (taubat yang sebenar), mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapuskan kesalahan-kesalahan kamu dan memasukkan kamu ke dalam Syurga yang mengalir di bawahnya beberapa sungai, pada hari Allah tidak akan menghinakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama-sama dengannya; cahaya (iman dan amal soleh) mereka, bergerak cepat di hadapan mereka dan di sebelah kanan mereka (semasa mereka berjalan); mereka berkata (ketika orang-orang munafik meraba-raba dalam gelap-gelita): “Wahai Tuhan kami! Sempurnakanlah bagi kami cahaya kami, dan limpahkanlah keampunan kepada kami; sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu” (QS. At- Tahrim ayat 8)Hadist Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi :

مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّرُ ثُمَّ يُصَلِّى ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ لَهُ

Artinya

“Apabila ada orang yang melakukan suatu perbuatan dosa, kemudian dia berwudhu dengan sempurna, lalu dia mendirikan shalat dua rakaat, dan selanjutnya dia beristigfar memohon ampun kepada Allah, maka Allah pasti mengampuninya.”

Seluruh ulama sepakat bahwa bertaubat itu hukumnya wajib. Sebab taubat itu akan menghapus semua dosa yang pernah dilakukan. Namun hukum shalat taubat berbeda dari hukum taubat itu sendiri. Umumnya para ulama tidak mewajibkan shalat taubat. Mereka hanya mengatakan hukumnya sunnah, sebagai pelengkap dari taubat yang dilakukan.

Selain itu shalat taubat juga tidak disyariatkan kecuali seseorang sedang dalam proses bertaubat. Artinya, shalat taubat hanya dilakukan sesekali, tidak dilakukan tiap hari sebagaimana umumnya shalat-shalat sunnah rawatib.

Kalau pun tiap hari kita berdzikir dan dalam dzikir itu kita melafadzkan ucapan taubat dan sejenisnya, namun yang dimaksud tentu bukan taubat yang besar. Sehingga tidak disyariatkan untuk shalat taubat untuk sesutu yang sifatnya rutin.

Adapun kapan waktu untuk mengerjakan shalat Taubat ini, secara prinsipnya shalat Taubat sah dan boleh dilakukan kapan saja, baik siang atau pun malam. Karena shalat Taubat ini tidak terikat dengan waktu tertentu sebagaimana umumnya shalat Fardhu yang lima, atau beberapa jenis shalat sunnah yang lainnya.

Bahkan para ulama berpendapat bahwa tidak ada larangan apabila shalat Taubat mau dikerjakan pada waktu-waktu yang terlarang untuk shalat sunnah mutlak sekali pun. Karena pada prinsipnya shalat Taubah itu adalah shalat yang ada sebabnya secara syar’i.

Agar taubat seseorang itu diterima, maka dia harus memenuhi tiga hal yaitu:

(1) Menyesal,

(2) Berhenti dari dosa, dan

(3) Bertekad untuk tidak mengulanginya.

Taubat tidaklah ada tanpa didahului oleh penyesalan terhadap dosa yang dikerjakan. Barang siapa yang tidak menyesal maka menunjukkan bahwa ia senang dengan perbuatan tersebut dan menjadi indikasi bahwa ia akan terus menerus melakukannya. Akankah kita percaya bahwa seseorang itu bertaubat sementara dia dengan ridho masih terus melakukan perbuatan dosa tersebut? Hendaklah ia membangun tekad yang kuat di atas keikhlasan, kesungguhan niat serta tidak main-main. Bahkan ada sebagian ulama yang menambahkan syarat yang keempat, yaitu tidak mengulangi perbuatan dosa tersebut. sehingga kapan saja seseorang mengulangi perbuatan dosanya, jelaslah bahwa taubatnya tidak benar. Akan tetapi sebagian besar para ulama tidak mensyaratkan hal ini.

Jika dosa tersebut berkaitan dengan hak anak Adam, maka ada satu hal lagi yang harus ia lakukan, yakni dia harus meminta maaf kepada saudaranya yang bersangkutan, seperti minta diikhlaskan, mengembalikan atau mengganti suatu barang yang telah dia rusakkan atau curi dan sebagainya.

Namun apabila dosa tersebut berkaitan dengan ghibah (menggunjing) qodzaf(menuduh berzina) atau semisalnya, yang apabila saudara kita tadi belum mengetahuinya (bahwa dia telah dighibah atau dituduh), maka cukuplah bagi orang telah melakukannya tersebut untuk bertaubat kepada Alloh, mengungkapkan kebaikan-kebaikan saudaranya tadi serta senantiasa mendoakan kebaikan dan memintakan ampun untuk mereka. Sebab dikhawatirkan apabila orang tersebut diharuskan untuk berterus terang kepada saudaranya yang telah ia ghibah atau tuduh justru dapat menimbulkan peselisihan dan perpecahan diantara keduanya.

Wallâhu A’lam

Baca Juga : Takbiratul Ihram


Tidak ada komentar:

Posting Komentar