Barang siapa berharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya.(Qur'an Surah, Al-Kahfi :110)
Syaitan tidak berhenti berusaha menjadikan amalan anak Adam tidak bernilai di sisi Allah. Diantara cara jitu syaitan adalah menjerumuskan anak Adam dalam berbagai model riyaa'. Sehingga sebagian orang "KREATIF" dalam melakukan riyaa', yaitu riyaa' yang sangat halus dan terselubung. Diantara contoh kreatif riyaa' tersebut adalah :
Pertama : Seseorang menceritakan keburukan orang lain, seperti pelitnya orang lain, atau malas sholat malamnya, tidak rajin menuntut ilmu, dengan maksud agar para pendengar paham bahwasanya ia tidaklah demikian. Ia adalah seorang yang dermawan, rajin sholat malam, dan rajin menuntut ilmu. Secara tersirat ia ingin para pendengar mengetahui akan amal ibadahnya.
Model yang pertama ini adalah model riya' terselubung yang terburuk, dimana ia telah terjerumus dalam dua dosa, yaitu mengghibahi saudaranya dan riyaa', dan keduanya merupakan dosa besar. Selain itu ia telah menjadikan saudaranya yang ia ghibahi menjadi korban demi memamerkan amalan sholehnya
Kedua : Seseorang menceritakan nikmat dan karunia yang banyak yang telah Allah berikan kepadanya, akan tetapi dengan maksud agar para pendengar paham bahwa ia adalah seorang yang sholeh, karenanya ia berhak untuk dimuliakan oleh Allah dengan memberikan banyak karunia kepadanya.
Ketiga : Memuji gurunya dengan pujian setinggi langit agar ia juga terkena imbas pujian tersebut, karena ia adalah murid sang guru yang ia puji setinggi langit tersebut. Pada hakikatnya ia sedang berusaha untuk memuji dirinya sendiri, bahkan terkadang ia memuji secara langsung tanpa ia sadari. Seperti ia mengatakan, "Syaikh Fulan / Ustadz Fulan…luar biasa ilmunya…, sangat tinggi ilmunya mengalahkan syaikh-syaikh/ustadz-ustadz yang lain. Alhamdulillah saya telah menimba ilmunya tersebut selama sekian tahun…"
Keempat : Merendahkan diri tapi dalam rangka untuk riyaa', agar dipuji bahwasanya ia adalah seorang yang low profile. Inilah yang disebut dengan "Merendahkan diri demi meninggikan mutu"
Kelima : Menyatakan kegembiraan akan keberhasilan dakwah, seperti banyaknya orang yang menghadiri pengajian, atau banyaknya orang yang mendapatkan hidayah dan sadar, akan tetapi dengan niat untuk menunjukkan bahwasanya keberhasilan tersebut karena kepintaran dia dalam berdakwah
Keenam : Ia menyebutkan bahwasanya orang-orang yang menyelisihinya mendapatkan musibah. Ia ingin menjelaskan bahwasanya ia adalah seorang wali Allah yang barang siapa yang mengganggunya akan disiksa atau diadzab oleh Allah.
Ini adalah bentuk tazkiyah (merekomendasi) diri sendiri yang terselubung.
Ketujuh : Ia menunjukkan dan memamerkan kedekatannya terhadap para dai/ustadz, seakan-akan bahwa dengan dekatnya dia dengan para ustadz menunjukkan ia adalah orang yang sholeh dan disenangi para ustadz. Padahal kemuliaan di sisi Allah bukan diukur dari dekatnya seseorang terhadap ustadz atau syaikh, akan tetapi dari ketakwaan. Ternyata kedekatan terhadap ustadz juga bisa menjadi ajang pamer dan persaingan.
Kedelapan : Seseorang yang berpoligami lalu ia memamerkan poligaminya tersebut. Jika ia berkenalan dengan orang lain, serta merta ia sebutkan bahwasanya istrinya ada 2 atau 3 atau 4. Ia berdalih ingin menyiarkan sunnah, akan tetapi ternyata dalam hatinya ingin pamer. Poligami merupakan ibadah, maka memamerkan ibadah juga termasuk dalam riyaa'.
Para pembaca yang budiman, ini sebagian bentuk riyaa' terselubung, semoga Allah melindungi kita dari terjerumus dalam bentuk-bentuk riyaa’ terselubung tersebut. Tidak perlu kita menuduh orang terjerumus dalam riyaa' akan tetapi tujuan kita adalah untuk mengoreksi diri sendiri.
Hanya kepada Allahlah tempat meminta hidayah dan taufiiq.
Tentu sangat sulit untuk
dihindari adalah bersentuhan dengan wanita manakala sedang thowaf. Padahal
diantara syarat thowaf adalah dikerjakan dalam kondisi suci. Tentunya kondisi
ini sangat menyulitkan jama'ah haji Indonesia, yang rata-rata berpendapat bahwa
menyentuh wanita membatalkan wudhu -sebagaiamana madzhab Al-Imam Asy-Syafi'i
rahimahullah-. Lantas apa yang harus mereka lakukan sebagai solusi?
1) Ada yang berfatwa untuk
berniat merubah madzhab dari madzhab syafi'i ke madzhab hambali tapi hanya
untuk sementara. Karena menurut madzhab hanbali menyentuh wanita hanya
membatalkan wudhu jika desertai syahwat, dan jika tidak diserai syahwat maka
tidak membatalkan. Mereka berfatwa demikian karena kondisi darurat, padahal
mereka lebih memandang benarnya madzhab syafi'i dalam hal ini.
Bahkan sebagian mereka juga
berfatwa agar merubah madzhab bukan hanya tatkala thowaf saja, tetapi perubahan
tersebut dimulai sejak melakukan tata cara wudhu. Yaitu wudhu harus dikerjakan
dengan cara madzhab hanbali, agar tidak batal tatkala bersentuhan dengan wanita
ketika thowaf.
2) Ada tetap bertahan dengan
madzhab syafi'i dan tidak mau berpindah kepada madzhab Hanbali, namun dengan
mengikuti fatwa bolehnya bertayammum tatkala bersentuhan dengan wanita ketika
thowaf.
Kedua solusi ini adalah solusi yang
cukup aneh, karena saya tidak tahu, apakah ada ulama syafi'iyah yang
membolehkan untuk merubah madzhab yang lain -padahal diyakini madzhab syafi'i
lah yang benar-?, atau membolehkan bertayammum sementara air ada dan mudah
untuk didapatkan?!
Membatalkan wudhu karena menyentuh
wanita adalah permasalahan khilafiyah yang masyhur di kalangan para ulama,
bahkan telah timbul khilaf di kalangan para sahabat.
Al-Hafiz Ibnu Hajar
rahimahullah berkata :
"Adapun Ibnu Umar maka
Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i meriwayatkan dari beliau dengan lafal مَنْ قَبَّلَ
امْرَأَةً أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوْءُ "Barangsiapa yang
mencium seorang wanita atau merabanya dengan tangannya maka wajib baginya untuk
berwudhu". Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dengan lafal الْقُبْلَةُ
مِنَ اللَّمْسِ وَفِيْهَا الْوُضُوْءُ وَاللَّمْسُ مَا دُوْنَ الْجِمَاعِ "Mencium termasuk menyentuh, dan ada
wudhu, dan menyentuh adalah dibawah/sebelum jimak". Dan dalam riwayat yang
lain dari Ibnu Mas'ud tentang firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau
menyentuh wanita) : مَعْنَاهُ ماَ دُوْنَ الْجِمَاعِ "Maknanya adalah
dibawah/selain jimak"...
Adapun Ibnu Abbas maka beliau
membawa makna ayat ini kepada makna jimak" (Talkhiish Al-Habiir 1/353)
Dalam permasalahan ini secara
umum ada tiga pendapat :
PENDAPAT PERTAMA
Pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud
diikuti oleh ulama Madzhab Syafi'i, yaitu menyentuh istri dan juga wanita yang
lain yang bukan mahram (yaitu wanita yang mungkin untuk dinikahi) maka
membatalkan wudhu, meskipun menyentuhnya tanpa disertai syahwat. Adapun argumen
mereka adalah firman Allah :
"Dan jika kamu junub Maka
mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat
buang air (kakus) atau menyentuh wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)" (QS Al-Maidah : 7)
Firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ
(atau menyentuh wanita) ditafsirkan dengan التقاء البشرة البشرة (persentuhan
kulit lelaki dengan kulit wanita) meskipun tanpa disertai jimak/bersenggama.
(Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan al-Majmu’ 2:35 oleh Imam Nawawi).
Tafsiran seperti ini karena beberapa sebab :
Pertama : Allah menyebutkan
janabah di awal ayat, lalu menggandengkan (meng'athofkan) menyentuh wanita
dengan buang air besar setelah itu. Hal ini menunjukan bahwa menyentuh wanita
termasuk jenis hadats kecil seperti buang air besar, dan ini bukanlah janabah.
(lihat Kifaayatul Akhyaar hal 34). Maka dengan demikian bahwa yang dimaksud
dengan menyentuh adalah menyentuh dengan tangan dan bukan jimak/bersenggama.
Kedua : Dzohir dari bahasa
arab bahwasanya (لاَمَسَ) maknanya sama dengan (لَمَسَ), sebagaimana dalam
qiroah lain (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ). Qiroah yang satu menafsirkan qiroah
yang lain. Atau masing-masing qiroah dibawakan kepada maknanya yang sesuai,
maka qiroaah (أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna jimak, dan
qirooah (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna menyentuh.
Ketiga : Lafal (لمس) dalam
al-Qur'an maknanya adalah menyentuh, seperti firman Allah
Dan kalau Kami turunkan
kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan
mereka sendiri, tentulah orang-orang kafir itu berkata: "Ini tidak lain
hanyalah sihir yang nyata." (QS Al-An'aam : 7) (Lihat Al-iqnaa' li
Asy-Syirbini 1/62)
Keempat : Demikian juga Nabi
shallallahu 'alaihi wassalam dalam hadits menyatakan bahwa menyentuh kemaluan
sendiri dengan telapak tangan maka membatalkan wudhu.
Dari Busroh binti Shofwan
radhiallahu 'anhaa bahwasanya Rasulullah berkata, "Barangsiapa yang
menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu" (Dishahihkan oleh
Al-Albani dalam As-Shahihah 3/237 no 1235)
Sebabnya karena hal ini bisa
menimbulkan syahwat, terlebih lagi menyentuh wanita.
Karenanya menurut madzhab
Syafi'iyyah 'illah menyentuh wanita membatalkan wudhu adalah karena bisa
menimbulkan syahwat. Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori rahimahullah berkata :
وَالْمَعْنَى في النَّقْضِ
بِهِ أَنَّهُ مَظِنَّةُ التَّلَذُّذِ الْمُثِيرِ لِلشَّهْوَةِ
"Dan makna dari
membatalkan wudhu karena menyentuh wanita, sebab hal itu merupakan dugaan
timbulnya berledzat-ledzat yang bisa menggerakan syahwat" (Asna Al-Mathoolib
1/56)
Dari sini para ulama
syafi'iyah menyatakan bahwa menyentuh wanita yang merupakan mahrom tidak
membatalkan wudhu, karena tidak menimbulkan syahwat.
PENDAPAT KEDUA
Adapun Ibnu Abbas berpendapat bahwa
yang membatalkan wudhu adalah berjimak dan bukan hanya sekedar menyentuh.
Pendapat ini diikuti oleh ulama Hanafiyah.
As-Sarokhsi berkata :
لا يجب الوضوء من القبلة ومس المرأة،
بشهوة أو غير شهوة
"Tidak wajib berwudhu
karena mencium dan menyentuh wanita, baik dengan syahwat maupun tanpa
syahwat" (Al-Mabshuuth 1/121)
Adapun argumen pendapat ini
maka banyak, diantaranya :
Pertama : Asalnya adalah
tetapnya thoharoh seseorang dengan keyakinan, dan tidak dibatalkan kecuali
dengan dalil yang yakin pula. Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya
itu hukum asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan
dari hukum asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada.
padahal kita ketahui bersama
bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya
itu membatalkan wudhu, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan
menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada
seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh
istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/235)
Kedua : Telah datang
hadits-hadits yang shahih yang menunjukan bahwa Nabi menyentuh istri beliau dan
tidak batal wudhu beliau. Hadits-hadits tersebut diantaranya :
Dari Urwah bin Az-Zubair (dan
beliau adalah keponakan Aisyah) dari Aisyah -semoga Allah meridhoinya-
"Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium seorang
istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi".
Saya (Urwah) berkata kepada
AIsyah: Tidaklah istri Nabi tersebut kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa.
(Shahih. Riwayat Ahmad : 25766 Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 179, Nasa’i: 170, Ibnu
Majah: 502 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah: 323, demikian juga para
pentahqiq Musnad Al-Imam Ahmad. Hadits ini diperselishkan oleh para ulama pada
dua perkara (1) Apakah Urwah dalam sanad adalah Urwah bin Az-Zubair ataukah
Urwah Al-Muzani yang majhul?, (2) Jika Urwah bin Az-Zubair maka apakah riwayat
Habib bin Abi Tsabit dari Urwah bersambung atau terputus? silahkan lihat
penjelasan Ibnu Hajar di At-Talkhis Al-Habiir 2/460, dan Al-Baihaqi di As-Sunan
Al-Kubro 1/125, lihat juga
http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=17255).
Hadis ini menunjukkan bahwa
menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu sekalipun dengan syahwat.
Saya pernah tidur di depan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah
kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun
mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua
kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum
punya lampu”. (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).
Hadis ini menunjukkan bahwa
menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu.
Ketiga : Dari Aisyah
radhiyallahu ‘anha berkata:
فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ
يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ
يَقُوْلُ : اللهم أعوذ برضاك من سخطك وبمعافاتك من عقوبتك وأعوذ بك منك لا أحصى ثناء
عليك أنت كما أثنيت على نفسك
“Pada suatu malam saya pernah
kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur maka saya
mencarinya lalu tanganku mengenai pada kedua telapak kakinya yang tegak, beliau
sedang sujud seraya berdoa: “Ya Allah saya berlindung dengan ridha-Mu dari
kemurkaan-Mu…”. (HR. Muslim: 486).
Hadis ini menunjukkan bahwa
istri menyentuh suami tidaklah membatalkan wudhu. Dan dzohir hadits ini Aisyah
menyentuh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tanpa ada pembatas kain, karena
kondisinya Aisyah terjaga dan terbangun di malam hari, lalu mencari suaminya,
dan ia tidak mengetahui kalau suaminya sedang sujud dalam sholat. Kondisi
seperti ini sulit untuk dibayangkan bahwa Aisyah langsung mencari kain untuk
diletakan di tangannya terlebih dahulu lalu baru mencari-cari Nabi shallallahu
'alaihi wasallam. Maka penjelasan sebagian ulama bahwa kejadian tersebut bisa
jadi karena ada pembatas kainnya telah menyelisihi dhahir hadis. (Lihat
at-Tamhid 21/171 Ibnu Abdil Barr).
Ketiga : lafal-lafal
"menyentuh" dalam Al-Qur'an sering digunakan sebagai kinayah untuk
jimak. Contohnya firman Allah
Maryam berkata:
"Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah
seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina!" (QS
Maryam : 20)
Tidak ada kewajiban membayar
(mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu menyentuh
(yaitu bercampur-pen) dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS
Al-Baqoroh : 236)
Ibnu Abdil Barr berkata :
وقد أجمعوا على أن رجلا لو تزوج
امرأة فمسها بيده أو قبلها في فمها أو جسدها ولم يخل بها ولم يجامعها أنه لا يجب عليه
إلا نصف الصداق كمن لم يصنع شيئا من ذلك وأن المس والمسيس عني به ههنا الجماع
"Para ulama telah ijmak
jika ada seseorang menikah dengan seorang wanita lalu lelaki tersebut menyentuh
wanita tersebut dengan tangannya atau mencium mulutnya atau mencium tubuhnya
dan tidak berduaan dengannya dan tidak bersenggama dengannya maka tidak wajib
bagi dia kecuali hanya membayar setengah nilai mahar, sebagaimana seperti
seseorang yang belum melakukan apa-apa, dan bahwasanya yang dimaksud dengan
al-mass "sentuhan" dalam ayat ini adalah jimak/senggama"
(At-Tamhiid 21/173)
Hai orang-orang yang beriman,
apabila kalian hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua
mata kaki, dan jika kalian junub Maka mandilah, dan jika kalian sakit atau
dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah
yang baik (bersih); sapulah muka kalian dan tangan kalian dengan tanah itu..
(QS Al-Maidah : 6)
Ibnu Abdil Bar rahimahullah
berkata :
فقول الله عز و جل يا ايها الذين
آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة يريد وقد أحدثتم قبل ذلك فاغسلوا وجوهكم الآية فأوجب غسل
الأعضاء التي ذكرها بالماء ثم قال وإن كنتم جنبا فاطهروا يريد الاغتسال بالماء ثم قال
وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء يريد الجماع
الذي يوجب الجنابة ولم تجدوا ماء تتوضأون به من الغائط أو تغتسلون به من الجنابة كما
أمرتكم في أول الآية فتيمموا صعيدا طيبا... فإنما أوجب في آخر الآية التيمم على من
كان أوجب عليه الوضوء والاغتسال بالماء في أولها
"Maksud Allah yaitu jika
kalian hendak mengerjakan sholat sementara kalian telah berhadats sebelumnya
maka basuhlah wajah-wajah kalian...
Maka Allah mewajibkan untuk
mencuci anggota-anggota tubuh -yang disebutkan dalam ayat- dengan air, kemudian
Allah berfirman ((Dan jika kalian junub maka bersucilah)) yaitu mandi dengan
air, kemudian Alah berfirman ((Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau
kembali dari tempat buang air (kakus) ataumenyentuh perempuan)), maksud Allah
adalah "kalian berjimak" yang menyebabkan janabah ((lalu kalian tidak
memperoleh air)) untuk berwudhu karena buang air dan untuk mandi karena janabah
sebagaimana Aku perintahkan kalian di permulaan ayat ((Maka bertayammumlah
dengan tanah yang baik (bersih)))
Allah di akhir ayat mewajibkan
tayammum kepada orang yang Allah wajibkan wudhu dan mandi kepadanya di awal
ayat" (Lihat penjelasan Ibnu AbdilBarr 21/175-176)
Maksud Ibnu Abdil Bar tentang
pendalilan di atas, yaitu bahwasanya di awal ayat Allah menyebutkan tentang
kwajiban bersuci (berwudu) dari hadats kecil dan kewajiban mandi dari hadats
besar (junub). Lalu di akhir ayat Allah menyebutkan tentang tayammum karena
tidak ada air, tentunya juga tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi. Jika
ternyata maksud dari "menyentuh wanita" adalah hanya menyebabkan
hadats kecil maka tayammum di sini hanya fungsinya sebagai pengganti wudhu yang
menghilangkan hadats kecil. Maka ini tentunya tidak serasi dengan awal ayat
yang menyebutkan tentang hadats kecil dan hadats besar. Karenanya pendapat yang
benar "menyentuh wanita" maksudnya adalah berjimak yang menyebabkan
hadats besar yaitu junub. Maka tayammum juga fungsinya sebagai pengganti mandi
untuk menghilangkan hadats besar.
PENDAPAT KETIGA
Menyentuh wanita adalah membatalkan
wudhu jika disertai dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat yang mencoba untuk
mengkompromikan kedua pendapat di atas. Pendapat ini dipilih oleh madzhab
Hanbali dan madzhab Maliki. (Silahkan lihat Hasyiah Ad-Dusuuqi 1/114, Syarh
Muntaha Al-Irodaat 1/73, dan Al-Mugni li Ibni Qudaamah 1/142)
Jika perhatikan argumen yang
dikemukakan oleh madzhab Syafi'iyah maka merupakan argumen yang sangat kuat
terlebih lagi dari sisi bahasa dan qiro'ah, dan juga ini adalah pendapat Ibnu
Umar dan Ibnu Mas'ud.
Akan tetapi pendapat ini kalah
kuat dengan hadits-hadits yang tegas menunjukan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam menyentuh bahkan mencium istrinya dan wudhu beliau tidaklah batal,
beliau terus melanjutkan sholatnya.
Adapun mentakwil sentuhan Nabi
kepada Aisyah atau sebaliknya sentuhan Aisyah kepada Nabi adalah sentuhan yang
terhalangi dengan kain maka ini keluar dari dzohir hadits. Kalaupun takwil ini
bisa kita terima maka tidak mungkin diterapkan tentang hadits dimana Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam mencium Aisyah lalu sholat tanpa berwudhu kembali.
Karena tidak mungkin mencium dengan panghalang kain, dan tentunya jika ada
penghalang kainnya maka sang perawi (Aisyah) akan menyebutkannya.
Karenanya pendapat Hanafiyahlah
yang merupakan pendapat yang terkuat -Wallahu A'lam- yaitu menyentuh wanita tidaklah membatalkan
wudhu baik tanpa syahwat maupun dengan syahwat.
Kesimpulan : Jika thowaf maka
seseorang berusaha untuk tidak menyentuh wanita yang tidak halal baginya,
adapun menyentuh istrinya -terlebih lagi untuk menjaganya- maka tidak mengapa.
Dan jika toh tersentuh wanita lain maka wudhunya tidak batal dan ia tetap
melanjutkan thowafnya.
Kalaupun ia berpendapat
sebagaimana pendapat madzhab Syafi'i maka batallah towafnya dan wajib bagi dia
untuk berwudhu lalu melanjutkan towafnya, wallahu A'lam.
MENGGAPAI HAJI YANG MABRUR Ungkapan "Pahala Sesusi Dengan Kadar Kesulitan", dengan menganggap bahwa kepayahan dalam beribadah haji (atau ibadah apapun secara umum) memang dituntut dalam syari'at agar pahala semakin banyak. Karenanya ada diantara mereka yang "sengaja" berhaji jalan kaki misalnya tanpa mau mengikuti "pelayanan biro haji"?!, atau ada yang sengaja melakukan haji ifrod karena anggapan haji ifrod lebih berat pelaksanaannya maka itu lebih baik?!. Bahkan ada yang berkata haji regular lebih afdhol daripada haji plus, karena haji reguler lebih repot dan lebih banyak jalannya !!
Kemudahan Merupakan Tujuan Syari'at
Tidak diragukan bahwa diantara tujuan (maqosid) As-Syari'ah adalah menghilangkan kesulitan dari para mukallaf. Allah berfirman :
"Sesungguhnya Allah suka untuk diambil rukhsoh (keringanan dariNya) sebagaimana Allah suka untuk ditinggalkan kemaksiatan kepadaNya" (HR Ahmad nno 5866, Ibnu Khuzaimah dalam Sahihnya no 2027, dari hadits Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya-)
"Sesungguhnya Allah suka untuk dikerjakan keringanan-keringanan dariNya sebagaimana Allah suka jika dikerjakan 'azaaimNya (hukum-hukum asal sebelum ada keringanan)" (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya no 354, dari hadits Ibnu Abbas –semoga Allah meridhoinya-)
"Sesungguhnya agama ini mudah, maka tidak seorangpun yang menyulitkan agama ini kecuali terkalahkan" (HR Al-Bukhari no 39)
Karenanya Aisyah –semoga Allah meridhoinya- berkata :
ما خُيِّرَ رسولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - بَيْنَ أَمْرَيْنِ قَطُّ إلا أَخَذَ (وفي روايةٍ: اختار) أَيسَرَهُمَا؛ مَا لَمْ يَكُنْ إِثْماً، فَإِنْ كانَ إِثْمًا؛ كانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ
"Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi pilihan diantara dua perkara kecuali ia memilih yang paling ringan dari keduanya selama bukan dosa, kalau dosa maka beliau adalah orang yang paling menjauhi" (HR Al-Bukhari no 3560)
Karenanya ada amalan-amalan yang ringan akan tetapi pahalanya besar, contohnya :
"Dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan, dicintai oleh Ar-Rahman : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ " (HR Al-Bukhari no 6682 dan Muslim no 2694)
Bahkan bisa jadi amalan yang ringan mengalahkan amalan yang berat, contoh :
- Mengqoshor sholat bagi musafir lebih afdhol daripada jika dia menyempurnakannya 4 rakaat
- Sholat berjama'ah sekali lebih baik daripada sholat sendirian di rumah 25 atau 27 kali (yang tentu lebih berat)
- Meringankan (mempercepat) sholat 2 raka'at qobliah subuh lebih baik daripada memperpanjangnya, karena demikianlah sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
- Sholat 'ied lebih afdhol daripada sholat gerhana, padahal sholat gerhana lebih berat dan lebih banyak pekerjaannya. Hal ini karena waktu sholat 'ied lebih mulia dan telah ditentukan waktunya, sehingga seperti sholat wajib. Berbeda dengan sholat gerhana yang tidak tertentu waktunya. (Lihat Al-Mantsuur fi Al-Qowa'id Al-Fiqhiyah karya Az-Zarkasyi 2/415-419)
- Dzikir Laa ilaaha illaallahu lebih afdhol dari pada memindahkan gangguan dari jalan sebagaimana disebutkan dalam hadits :
(Iman itu tujuh puluh sekian atau enam puluh sekian cabang, yang paling afdhol adalah perkataan Laa ilaaha illaallahu, dan yang paling rendah adalah menghilangkan gangguan dari jalan, dan rasa malu adalah salah satu dari cabang keimanan) (HR Muslim no 35)
- Haji tamattu' lebih afdhol dari pada haji ifrod, padahal pelaksanaan haji ifrod lebih sulit jika ditinjau dari sang haji tidak boleh bertahallul sehingga tidak bisa berpakaian biasa, dan tidak bisa berhubungan dengan istri hingga ia selesai dari tahallul tsani dalam hajinya. Berbeda dengan haja tamattu', setelah sang haji berumroh maka ia boleh kembali memakai pakaian biasa dan boleh berhubungan dengan istrinya.
Demikian juga telah datang dalil-dalil yang melarang untuk menyulitkan diri dalam beribadah
Dari Ibnu Abbas bahwasanya sampai kabar kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya saudari Uqbah bin 'Amir telah bernadzar untuk berhaji dengan berjalan kaki, maka Nabi berkata : "Sesungguhnya Allah tidak butuh dengan nadzarnya, perintahkan dia untuk naik kendaraan" (HR Abu Dawud no 3299)
"Perintah dia agar naik kendaraan, karena sesungguhnya Allah tidak butuh dengan sikap saudarimu yang menyiksa dirinya"
Kesulitan Yang Menambah Pahala
Kesulitan bukanlah perkara yang dikehendaki oleh syari'at. Maka jika ada seseorang yang berkata, dari pada saya naik pesawat lebih baik saya naik haji dengan naik bus, karena hal ini lebih sulit dan lebih banyak pahalanya. Atau ada yang berkata, "Lebih baik saya jalan kaki dari pada naik bus, karena ini lebih sulit dan lebih banyak pahalanya". Tentu kita katakan hal ini tidaklah dibenarkan. Telah lalu hadits tentang saudari Uqbah bin Amir yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berhaji dengan naik tunggangan. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sendiri berhaji dengan naik onta.
Adapun kesulitan yang tidak bisa terpisahkan dari ibadah maka hal ini mendatangkan pahala. Sebagai contoh seorang yang hendak melempar jamarot tatkala haji maka mau tidak mau ia harus berjalan dengan jarak yang jauh, yang terkadang berada di bawah terik matahari, akan tetapi ini semua mendatangkan pahala. Semakin tinggi tingkat kesulitan –yang tidak bisa dihindari- maka semakin tinggi pula pahalanya. Inilah maksud Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tatkala berkata kepada Aisyah tatkala Aisyah berkata kepada beliau
"Wahai Rasulullah, orang-orang pulang dengan membawa dua nusuk (haji dan umroh) sementara aku pulang dengan membawa satu nusuk saja (haji saja)?" Maka Nabi berkata kepadanya :
"Tunggulah, jika engkau telah suci maka keluarlah menuju Tan'im lalu bertalbiahlah (umroh) dari sana, kemudian temui kami di tempat ini dan itu, akan tetapi ganjaran umroh itu berdasarkan ukuran nafkahmu atau keletihanmu"(HR Al-Bukhari no 1787 dan Muslim no 1211)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahulloh berkata
ومما ينبغي أن يُعرف أن الله ليس رضاه أو محبته في مجرد عذاب النفس وحملها على المشاق، حتى يكون العمل كل ما كان أشق كان أفضل، كما يحسب كثير من الجهال أن الأجر على قدر المشقة في كل شيء، لا! ولكن الأجر على قدر منفعة العمل ومصلحته وفائدته، وعلى قدر طاعة أمر الله ورسوله؛ فأي العملين كان أحسن وصاحبه أطوع وأتبع كان أفضل، فإن الأعمال لا تتفاضل بالكثرة، وإنما تتفاضل بما يحصل في القلوب حال العمل... وأصل ذلك أن يعلم العبد أن الله لم يأمرنا إلا بما فيه صلاحنا، ولم ينهنا إلا عما فيه فسادنا، ولهذا يثني الله على العمل الصالح، ويأمر بالصلاح والإصلاح وينهى عن الفساد...فالله سبحانه ... أمرنا بالأعمال الصالحة لما فيها من المنفعة والصلاح لنا، وقد لا تحصل هذه الأعمال إلا بمشقة؛ كالجهاد، والحج، والأمر بالمعروف، والنهي عن المنكر، وطلب العلم؛ فيحتمل تلك المشقة ويثاب عليها لما يعقبه من المنفعة
“Diantara perkara yang harus diketahui bahwa sesungguhnya keridhoan dan cinta Allah tidak terletak pada sebatas menyusahkan diri, dan membawanya kepada perkara-perkara yang sulit, hingga suatu amalan semakin berat semakin afdhol, sebagaimana yang disangka oleh banyak orang jahil bahwa pahala itu disesuaikan dengan kadar kesulitan pada segala sesuatu.
Tidak demikian! Akan tetapi pahala itu sesuai dengan besar kecilnya manfaat, mashlahat dan faidah amal, juga sesuai dengan ketaatan ia kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka mana diantara dua amal ada yang paling baik, dan pelakunya paling taat dan mengikuti (sunnah) maka amal itulah yang paling utama, karena amalan itu tidak berbeda-beda derajatnya hanya dari sisi kuantitas saja, namun berbeda-beda sesuai kondisi hatinya tatkala beramal…”
"Dan landasan hal ini adalah seorang hamba hendaknya mengetahui bahwasanya Allah tidaklah memerintahkan kita kecuali dengan perkara yang mendatangkan kebaikan bagi kita, dan tidaklah Allah melarang kita kecuali dari perkara yang mendatangkan kerusakan kepada kita…Allah memerintahkan untuk beramal sholeh karena ada manfaat dan kebaikan bagi kita. Dan terkadang amal-amal sholeh tersebut tidak bisa terlaksanakan kecuali dengan kesulitan, seperti jihad, haji, beramar ma'ruf, bernahi munkar, dan menuntut ilmu. Maka kesulitan tersebut dijalani dan diberi ganjaran karena kesulitan tersebut mendatangkan manfaat…" (Majmu’ fataawa 25/281-282)
Peringatan : Telah datang beberapa hadits yang menjelaskan bahwasanya berjalan untuk melaksanakan sebagian ibadah lebih baik dari pada berkendaraan. Seperti berjalan untuk melaksanakan sholat jama'ah. Dari Ubay bin Ka'ab ia berkata :
كَانَ رجل لَا أعلم رجلا أبعد من الْمَسْجِد مِنْهُ وَكَانَ لَا تخطئه صَلَاة فَقيل لَهُ لَو اشْتريت حمارا تركبه فِي الظلماء وَفِي الرمضاء قَالَ مَا يسرني أَن منزلي إِلَى جنب الْمَسْجِد إِنِّي أُرِيد أَن يكْتب لي ممشاي إِلَى الْمَسْجِد ورجوعي إِلَى أَهلِي فَقَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم قد جمع الله لَك ذَلِك كُله
"Ada seseorang yang paling jauh tinggalnya dari mesjid, dan ia tidak pernah ketinggalan sholat (berjama'ah). Maka dikatakan kepadanya : "Bagaimana kalau engkau membeli seekor himar (keledai) untuk kau tunggangi tatkala melintas kegelapan dan tanah yang panas?". Ia berkata, "Aku tidak suka jika tempat tinggalku di dekat mesjid, aku suka jika dicatat bagiku langkahku ke mesjid dan langkah kembaliku dari mesjid ke rumahku". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sungguh Allah telah mengumpulkan itu semua untukmu" (HR Muslim no 663)
Lihatlah sahabat ini telah terpatri dalam dirinya bahwasanya berjalan ke mesjid lebih besar pahalanya daripada mengendarai tunggangan. Dan hal ini telah dibenarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Hal ini sebagaimana berjalan menuju sholat jum'at. Dalam hadits Aus Ats-Tsaqofi, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
من غسَّل يَوْم الْجُمُعَة واغتسل ثمَّ بكر وابتكر وَمَشى وَلم يركب ودنا من الإِمَام واستمع وَلم يلغ كَانَ لَهُ بِكُل خطْوَة عمل سنة: أجر صيامها وقيامها
"Barangsiapa yang menjadikan istrinya mandi (yaitu berhubungan dengan istrinya) pada hari jum'at, lalu ia mandi lalu bersegera menuju masjid dan berjalan tidak berkendaraan, dan dekat dengan imam, dan mendengar serta tidak berbuat sia-sia maka bagi dia untuk setiap langkahnya amalan selama setahun, pahala puasa dan sholat malamnya" (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai, Ibnu Maajah)
Hal ini menunjukkan bahwa disunnahkan untuk berjalan kaki dalam melaksanakan sebagian ibadah seperti sholat berjama'ah.
Apakah hal ini bisa diqiaskan dengan ibadah-ibadah yang lain seperti haji?
Terlebih lagi datang atsar-atsar dari sebagian salaf yang sengaja untuk berhaji dengan berjalan kaki.
Pendapat yang lebih hati-hati kita tidak mengatakan berjalan kaki sunnah kecuali pada perkara-perkara yang ada dalilnya secara khusus.
Adapun yang dilakukan oleh "sebagian" salaf, maka hal itu bukanlah dalil, terlebih lagi yang melakukan hanyalah sebagian salaf. Namun kita bawakan kepada bahwasanya jalan kaki tersebut bagi mereka tidak terlalu sulit menurut ukuran mereka. Karena kalau sampai merepotkan dengan berat, terlebih lagi bisa mengorbankan kemaslahatan-kemaslahatan yang lain maka tentulah tidak disyari'atkan. Terlebih lagi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berhaji dengan mengendarai tunggangan onta. Dan apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ini adalah yang terbaik. Demikian juga telah lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang saudari Uqbah bin 'Amir yang bernadzar hendak berhaji jalan kaki, dan Nabi memerintahkannya untuk berhaji dengan mengendarai tunggangan.
Kesimpulan : Tidak bisa dikatakan secara mutlak bahwa haji reguler lebih afdhol dan lebih mabrur daripada haji plus, meskipun memang secara kenyataan bahwa haji reguler lebih repot dan lebih letih serta lebih banyak jalan kakinya, tidak sebagaimana haji plus. Akan tetapi meskipun haji reguler lebih banyak "letih"nya, akan tetapi haji plus lebih banyak infaqnya. Dan dalam hadits Aisyah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya :
ولَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَفَقَتِكِ أوْ نَصَبكِ
"Akan tetapi pahalanya sesuai dengan kadar nafkahmu/biayamu dan letihmu"
Tentu haji plus bayarnya lebih mahal, dan ini tentu biaya yang dikeluarkan dalam rangka menjalankan perintah Allah. Maka masing-masing baik haji reguler atau haji plus telah melakukan perkara yang baik, maka tidak bisa dikatakan secara mutlak bahwa haji reguler lebih mabrur daripada haji plus, atau sebaliknya.
Baik yang haji plus atau reguler hendaknya melaksanakan hajinya dengan sesuai sunnah dan penuh ketakwaan. Haji mabrur bisa diraih dengan haji plus ataupun haji reguler. Wallahu A'lam bishowaab