Rabu, 29 September 2021

APAKAH MEMBUNUH NYAMUK DENGAN RAKET LISTRIK HARAM ?



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلاَّ اللَّهُ.

“Sesungguhnya api tak boleh digunakan sebagai alat menyiksa selain Allah (yang punya hak menyiksa dengan api)". [HSR. Bukhari no.3016]

Dalam hadits lainnya:

إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ.

“Sesungguhnya tak sepatutnya meyiksa dengan api, kecuali Tuhannya api (Allah)". [HR. Abu Dawud no.2675. Kata Ibnul Hajar rahimahullah dalam Takhrij Misykaatul Mashabih III:406: hasan, Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyaadhus Shalihin 519: shahih. Kata Albani rahimahullah dalam Shahihul Jaami’ 2425: shahih]

Yang jadi masalah sekarang ini ada alat untuk membunuh nyamuk dengan setrum listrik/baterai. Apa itu masuk dalam kategori larangan hadits di atas?

Dalam situs Islamqa disebutkan:

وأما الصعق الكهربائي فإنه يختلف عن النار ؛ لأن القتل بالكهرباء عبارة عن تفريغ شحنات لتدمير الخلايا ، وتكسير الدم بشكل سريع ، وإذا زادت قوتها إلى حد كبير أحدثت حرارةً تَظهر على المقتول بتغير لونه وتفحمه ، فيبدو كأنه أحرق بالنار ، ولكن الواقع أنها الكهرباء وليست النار .

"Adapun setrum listrik itu tak sama dengan api, karena membunuh dengan listrik itu dapat diibaratkan pengaliran energi listrik yang bertujuan sebagai penghancur sel-sel tubuh dan darah dengan cara cepat. Semakin besar tekanannya akan menimbulkan energi panas yang dapat menghanguskan kulit, sehingga seakan-akan terlihat membunuh dengan api, tetapi kenyataannya itu adalah energi listrik, bukan api".


Berikut Fatwa Syaikh Al Utsaimin rahimahullah atas masalah ini:

نرى أنه لا بأس به ، وأن هذا ليس من باب التعذيب بالنار ؛ لأنه حسب ما نعرف عنه أن الحشرة تموت بالصعق الكهربائي ، ويدل لهذا أنك لو أتيت بورقة وألصقتها بهذا الجهاز لم تحترق ، مما يدل على أن ذلك ليس من باب الاحتراق ، لكن من باب الصعق ، كما أن البشر لو مس سلك الكهرباء مكشوفاً لهلك بدون احتراق

“Pendapat kami tidak mengapa, dan hal ini tidak termasuk menyiksa dengan api, karena sesuai apa yang kami ketahui, bahwa serangga mati dengan setruman listrik. Yang menunjukkan akan hal itu adalah jika anda mengambil kertas dan anda menempelkannya dengan alat ini, maka kertas itu tidak akan terbakar. Hal itu membuktikan bahwa alat itu

tidak membakar. Akan tetapi karena setruman. Seperti manusia kalau memegang kabel listrik yang terbuka, akan binasa tanpa terbakar.”

Dengan demikian, membunuh nyamuk dengan menggunakan raket listrik itu diperbolehkan dalam rangka untuk menarik kemaslahatan dan menolak kemadlaratan bagi kehidupan manusia.

Wallahu a’lam bish shawwab

Selasa, 28 September 2021

AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR

                                    AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR

                                            

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman, 

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

1.                    “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. .”(Q.S. Ali Imran : 104)


خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَاَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِيْنَ

2.                  Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang- orang yang bodoh. .”(Q.S. al-’Araf : 199)

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

3.                   Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. ..”(Q.S. at-Taubah: 71)

كَانُوْا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُّنْكَرٍ فَعَلُوْهُۗ لَبِئْسَ مَا كَانُوْا يَفْعَلُوْنَ

4.            Mereka tidak saling mencegah perbuatan mungkar yang selalu mereka perbuat. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat. .”(Q.S. al-Ma’idah : 79)

 

Nabi Muhammad Bersabda ,

DiriwayatkanDari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
Diriwayatkan Dari Hudzaifah bin al-Yaman, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Demi Zat Yang jiwaku ada dalam  genggaman tangan-Nya, sungguh kalian benar-benar melakukan amar makruf nahi mungkar atau hampir-hampir Allah menimpakan atas kalian sanksi dari-Nya, kemudian kalian berdoa kepada-Nya dan doa kalian tidak dikabulkan” (HR at-Tirmidzi dan al-Baihaqi).

Diriwayatkan dari Abu Sa'id, “Nahi Saw. bersabda, ’jihad paling utama adalah menegaklean keadailan di hadapan penguasa yang dzalim.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi) 


Al-Munkar berasal dari kata ankara, maknanya mâ ankarahu asy-syar’u (apa yang diingkari oleh syariah). Dengan demikian al-munkar adalah apa saja yang diharamkan oleh syariah dan dilarang terjadi. Meski bagi pelakunya itu bukan maksiat, tetap merupakan kemungkaran. Apalagi tak jarang, meski bukan maksiat bagi pelakunya, kemungkaran itu bisa merugikan pihak lain. Misal, orang gila memukul orang, atau anak kecil melempar kaca atau jendela orang. Hal itu tetap sesuatu yang harus diingkari dan dilarang terjadinya oleh syariah. Karena itu tetap harus dicegah dan dihalangi.

Al-Ma’rûf adalah apa yang diakui oleh syariah, yakni yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh syariah. Al-Ma’rûf itu cakupannya luas sekali, mencakup semua yang halal. Karena itu meski secara umum amar makruf adalah wajib, memerintahkan masing-masing al-ma’rûf itu tentu tidak semuanya wajib. Al-Qadhi seperti dikutip oleh Al-Munawi di dalam Faydh al-Qadîr mengatakan, amar makruf kadang wajib dan mandûb menurut apa yang diperintahkan. Adapun nahi mungkar semuanya wajib. Sebabnya, semua yang diingkari oleh syariah adalah haram.

Ibnu al-‘Arabi mengatakan, amar makruf nahi mungkar merupakan pokok dalam agama serta merupakan salah satu pilar kaum Muslim dan khilafah Rabbul ‘alamin dan merupakan maksud terbesar dari faedah pengutusan para nabi. Amar makruf nahi mungkar itu fardhu atas semua manusia, berdua dan berseorangan dengan syarat mampu dan aman.

Wallâh a’lam bi ash-shawâb