Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ النَّارَ
لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلاَّ اللَّهُ.
“Sesungguhnya api tak boleh
digunakan sebagai alat menyiksa selain Allah (yang punya hak menyiksa dengan
api)". [HSR. Bukhari no.3016]
Dalam hadits lainnya:
إِنَّهُ لَا
يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ.
“Sesungguhnya tak sepatutnya
meyiksa dengan api, kecuali Tuhannya api (Allah)". [HR. Abu Dawud no.2675.
Kata Ibnul Hajar rahimahullah dalam Takhrij Misykaatul Mashabih III:406: hasan,
Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyaadhus Shalihin 519: shahih. Kata Albani
rahimahullah dalam Shahihul Jaami’ 2425: shahih]
Yang jadi masalah sekarang ini
ada alat untuk membunuh nyamuk dengan setrum listrik/baterai. Apa itu masuk
dalam kategori larangan hadits di atas?
Dalam situs Islamqa disebutkan:
وأما الصعق الكهربائي فإنه
يختلف عن النار ؛ لأن القتل بالكهرباء عبارة عن تفريغ شحنات لتدمير الخلايا ، وتكسير
الدم بشكل سريع ، وإذا زادت قوتها إلى حد كبير أحدثت حرارةً تَظهر على المقتول بتغير
لونه وتفحمه ، فيبدو كأنه أحرق بالنار ، ولكن الواقع أنها الكهرباء وليست النار .
"Adapun setrum listrik
itu tak sama dengan api, karena membunuh dengan listrik itu dapat diibaratkan
pengaliran energi listrik yang bertujuan sebagai penghancur sel-sel tubuh dan
darah dengan cara cepat. Semakin besar tekanannya akan menimbulkan energi panas
yang dapat menghanguskan kulit, sehingga seakan-akan terlihat membunuh dengan
api, tetapi kenyataannya itu adalah energi listrik, bukan api".
Berikut Fatwa Syaikh Al Utsaimin rahimahullah atas masalah ini:
نرى أنه لا بأس به ، وأن هذا ليس من باب التعذيب بالنار ؛ لأنه حسب ما نعرف عنه أن الحشرة تموت بالصعق الكهربائي ، ويدل لهذا أنك لو أتيت بورقة وألصقتها بهذا الجهاز لم تحترق ، مما يدل على أن ذلك ليس من باب الاحتراق ، لكن من باب الصعق ، كما أن البشر لو مس سلك الكهرباء مكشوفاً لهلك بدون احتراق
“Pendapat kami tidak mengapa, dan hal ini tidak termasuk menyiksa dengan api, karena sesuai apa yang kami ketahui, bahwa serangga mati dengan setruman listrik. Yang menunjukkan akan hal itu adalah jika anda mengambil kertas dan anda menempelkannya dengan alat ini, maka kertas itu tidak akan terbakar. Hal itu membuktikan bahwa alat itu
tidak membakar. Akan tetapi karena setruman. Seperti manusia kalau memegang kabel listrik yang terbuka, akan binasa tanpa terbakar.”
Dengan demikian, membunuh nyamuk dengan menggunakan raket listrik itu diperbolehkan dalam rangka untuk menarik kemaslahatan dan menolak kemadlaratan bagi kehidupan manusia.
Wallahu a’lam bish shawwab