Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman,
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ
اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ
وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
1.
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan
orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan
mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. .”(Q.S.
Ali Imran : 104)
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَاَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِيْنَ
2.
Jadilah pemaaf
dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang- orang
yang bodoh. .”(Q.S. al-’Araf : 199)
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ
بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ
الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ
اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ
عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
3.
Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan
perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka
menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan
salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan
diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. ..”(Q.S. at-Taubah: 71)
كَانُوْا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُّنْكَرٍ
فَعَلُوْهُۗ لَبِئْسَ مَا كَانُوْا يَفْعَلُوْنَ
4.
Mereka tidak saling mencegah
perbuatan mungkar yang selalu mereka perbuat. Sungguh, sangat buruk apa yang
mereka perbuat. .”(Q.S. al-Ma’idah : 79)
DiriwayatkanDari Abu
Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat
kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan
lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan
selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
Diriwayatkan Dari
Hudzaifah bin al-Yaman, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Demi Zat
Yang jiwaku ada dalam genggaman tangan-Nya, sungguh kalian benar-benar
melakukan amar makruf nahi mungkar atau hampir-hampir Allah menimpakan atas
kalian sanksi dari-Nya, kemudian kalian berdoa kepada-Nya dan doa kalian tidak
dikabulkan” (HR at-Tirmidzi dan al-Baihaqi).
Diriwayatkan dari Abu Sa'id, “Nahi
Saw. bersabda, ’jihad
paling utama adalah menegaklean keadailan di hadapan
penguasa yang dzalim.”’
(H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Al-Ma’rûf adalah
apa yang diakui oleh syariah, yakni yang tidak diharamkan dan tidak dilarang
oleh syariah. Al-Ma’rûf itu cakupannya luas sekali, mencakup
semua yang halal. Karena itu meski secara umum amar makruf adalah wajib,
memerintahkan masing-masing al-ma’rûf itu tentu tidak semuanya wajib.
Al-Qadhi seperti dikutip oleh Al-Munawi di dalam Faydh
al-Qadîr mengatakan, amar makruf kadang wajib dan mandûb menurut
apa yang diperintahkan. Adapun nahi mungkar semuanya wajib. Sebabnya, semua
yang diingkari oleh syariah adalah haram.
Ibnu al-‘Arabi mengatakan, amar makruf nahi mungkar
merupakan pokok dalam agama serta merupakan salah satu pilar kaum Muslim dan
khilafah Rabbul ‘alamin dan merupakan maksud terbesar dari faedah pengutusan
para nabi. Amar makruf nahi mungkar itu fardhu atas semua manusia, berdua dan
berseorangan dengan syarat mampu dan aman.
Wallâh a’lam bi ash-shawâb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar