Senin, 27 September 2021

HUKUM MENYEGERAKAN HAJI

HUKUM MENYEGERAKAN HAJI


Syafi'i,Tsauri,Auza'i, dan Muhammad bin Hasan berpendapat bawa haji merupakan suatu kewajiban  yang pelaksanaannya boleh ditunda Dengan kata lain, haji boleh dilakukan kapan saja selama umur manusia.
Orang yang mengakhirkan haji tidak berdosa selama ia telah melaksanakannya sebelum meninggal dunia.
Rasulullah saw.mengakhirkan haji hingga tahun kesepuluh Hjiriah. Ketika itu,beliau bersama dengan istri-istri beliau dan banyak sahabat, padahal haji telah diwajibkan pada tahun keenam hijriah. Jika haji wajib dilakukan secara langsung ketika seseorang telah mampu, maka Rasulullah saw. tidak mengakhirkan ibadah haji beliau. 


Syafi'i mengatakan, “Dengan begitu, kami ber-istidlâl bahwa hal wajib dilakukan sekali dalam seumur hidup. Batas awalnya adalah ketika seseorang balig dan batas akhirnya adalah sebelum wafat." 

Menurut Abu Hanifah, Malik, Ahmad, sebagian pengikut Syafi'i, dan Abu Yusuf, kita wajib untuk segera melaksanakan haji ketika syarat- syaratnya telah terpenuhi; karena Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ

"Barang siapa yang ingin melakukan haji, maka bersegeralah untuk melakukannya; karena bisa jadi seseorang akan sakit, sebuah kendaraan akan hilang,atau kebutuhan lain akan bermunculan. "

Ibnu Abbas r.a. juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

 تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِي : الْفَرِيضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ

"Hendaklah kalian bersegera untuk melaksanakan kewajiban haji; karena salah seorang di antara kalian tidak dapat mengetahui apa yang akan terjadi kepadanya.”

"Apa yang akan terjadi kepadanya, seperti sakit dan kebutuban (lain). ”
Kelompok pertama mengartikan hadits-hadits yang dijadikan argumen oleh kelompok kedua sebagai anjuran (sunnah). Dengan kata lain, bersegera untuk melaksanakan haji ketika seorang mukalaf yang berkewajiban melakukannya merupakan sesuatu yang dianjurkan atau sunnah.

Demikian semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar