Ketahuilah bahwa shalat tidak sah jika tidak ada takbiratul ihram, baik shalat fardhu maupun shalat sunat. Menurut Imam Syafi'i dan mayoritas ulama, takbiratul ihram adalah bagian (juz) dari shalat atau sering disebut dengan istilah rukun. Tetapi, menurut Abu Hanifah, takbiratul ihram bukan rukun tetapi syarat, bukan bagian dari shalat.( Rukun dan syarat adalah hal yang sama-sama tidak boleh ditinggalkan dalam ibadah. Tanpa keduanya ibadah menjadi tidak sah)
Takbiratul ihram itu mengucapkan, Allahu Akbar (Allah Maha besar) atau Allahul Akbar (Allah yang Maha Besar) dua kalimat boleh menurut Imam Syafi'i, Abu Hanifah, dan sebagian yang lainnya. Sedangkan Imam Malik melarang menggunakan kalimat yang kedua. Dari perbedaan pendapat ini kita perlu hati-hati, maka lebih baik menggunakan kalimat yang pertama saja. Tidak boleh menggunakan lafadz selain yang dua ini untuk takbiratul ihram, seperti mengatakan, Allahul 'Adzim (Allah Maha Agung)atau Allah Al-Muta'al (Allah Maha Tinggi) atau Allah 'Adzam (Allah yang paling Agung) Atau A'azzu (Paling Mulia) atau Ajallu (Paling Besar) dan sebagainya, maka shalatnya tidak sah, demikian pendapat Imam Syafi'i dan mayoritas ulama. Namun, Abu Hanifah menyatakan sah-sah saja.
Menurut kami mengucapkanya dengan terbalik (Akbaru Allah) tidak sah.Tetapi, sebagian sahabat kami mengatakannya sah. Sebagaimana sahnya mengucapkan salam di akhir shalat secara terbalik ('Alaikumus Salam). Ketahuilah bahwa tidak sah jika takbiratul ihram itu tidak dilafal dalam lisan sehingga terdengar oleh dirinya sendiri. Jika memang ada gangguan pada lisannya sehingga menghalangi dia untuk berucap maka hendaklah dilafalkan sejauh yang dia mampu.
Takbiratul ihram juga tidak sah bila diterjemahkan ke dalam bahasa selain bahasa Arab. Jika ada orang yang tidak bisa berbicara bahasa Arab, maka dia wajib mempelajari hingga dia bisa mengucapkan takbiratul ihram dengan bahasa Arab. Jika dia enggan untuk belajar, sehingga dia tetap tidak bisa mengucapkannya, maka selama itu pula shalatnya menjadi tidak sah, bahkan jika suatu hari dia bisa melafalkannya, wajib baginya mengganti shalat-shalat yang telah dilakukannya secara tidak sah karena tidak bisa dan enggan belajar.
Hendaklah tidak memanjangkan takbiratul ihram hingga terlalu lama". Tetapi
diucapkan secara lurus dan cepat. Tetapi ada yang berpendapat dipanjangkan,
namun pendapat pertama lebih shahih. sedangkan sisa takbir lainnya di dalam
shalat, lebih shahih dipanjangkan hingga tersambung dengan rukun shalat
berikutnya. Jika tidak dipanjangkan shalatnya tetap sah, hanya saja dia telah meninggalkan
satu nilai fadhilah. Perlu diketahui
bahwa letak huruf yang dipanjangkannya adalah pada huruf lam pada lafadz Allah,
tidak boleh pada tempat lain.
Imam hendaklah mengeraskan bacaan takbiratul ihram dan bacaan takbir Imam disunatkan mengeraskan suara takbiratul ihram hingga dapat terdengar oleh makmum, dan makmum membacanya juga secara pelan kira-kira terdengar oleh dirinya sendiri. Apabila makmum yang mengeraskan suara, sedangkan imam memelankannya, hal ini tidak membatalkan shalatnya. Hendaklah bacaan takbiratul ihram ini dijaga dan dipelihara kefasihannya. Jangan sampai membaca panjang bukan pada tempatnya. Sebab dengan memanjangkan huruf yang tidak pada tempatnya seperti memanjangkan huruf hamzah pada lafadz Allah, atau memanjangkan huruf ba pada lafadz Akbar, akan membatalkan shalatnya.
Jumlah takbir pada saat bilangan rakaat perlu diketahui bahwa bagi shalat yang berjumlah dua raka'at terdapat sebelas takbir. Bagi yang tiga raka'at terdapat tujuh belas takbir. Bagi yang empat raka'at terdapat dua puluh dua takbir. Pada setaip raka'at itu terdapat lima takbir, satu kali ketika ruku' , empat kali ketika sujud, dan bangunnya, takbiratul ihram dan takbir ketika berdiri dari tasyahhud awal.
Ketahuilah bahwa seluruh takbir, kecuali takbiratul ihram hukumnya sunat. Apabila ditinggalkan baik secara sengaja maupun lupa, hal itu tidak membatalkan shalat dan dia tidak perlu melakukan sujud sahwi". Sedangkan takbiratul ihram disepakati secara ijma tidak boleh ditinggalkan sebab dia adalah rukun shalat. Wallahu 'alam.
Baca Juga : Hukum Dzikir Orang Yang Berhadats