Selasa, 12 Oktober 2021

NIAT, PIKIRAN, BICARA DAN PERILAKU ORANG BERIMAN

 Niat, Pikiran, Bicara, dan 

Perilaku Orang Beriman 

QS Al-Baqarah, 2: 62

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَٱلَّذِينَ هَادُواْ وَٱلنَّصَٰرَىٰ وَٱلصَّٰبِِٔينَ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَعَمِلَ صَٰلِحٗا فَلَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ (٦٢)

 

62.Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani, dan orang-orang Sabi’in siapa saja (diantara mereka) yang beriman kepada Allah dan hari akhir dan melakukan kebajikan, mereka mendapat pahala dari Tuhannya. Tidaka ada rasa takut pada merekan dan mereka tidak bersedih hati.

ASBABUNNUZUL

Menurut Al-Wahidi dari Mujahid,ayat ini berkaitan dengan Salman Al-Farisi ketika dia bertanya kepada Rasulullah saw. tentang nasib sahabat-sahabatnya yang meninggal sebelum Islam datang. Rasulullah saw. menjelaskan kepadanya tentang cara shalat dan ibadah mereka. Lalu,Rasulullah saw. bersabda bahwa mereka akan dimasukkan ke neraka. Maka dari itu, Salman berputus asa, Sungguh, Bumi telah Kiamat." Atau, "Seolah-olah gunung menimpa kepalaku." Kemudian, turunlah ayat ini sehingga Salman bersenang hati dan berkata, "Seakan anugerah besar dilimpahkan kepadaku."(Lubäbun Nuqül: 9)

 
TAFSIR AT-TABARI

Yang dimaksud Orang-orang yang beriman dalam ayat ini ialah mereka yang membenarkan ajaran Rasulullah saw: Sedangkan yang dimaksud (Hädü)pada ayat ini adalah orang-orang Yahudi Menurut -Ibnu Juraij kata (Hädü) muncul dari pengakuan mereka sendiri untuk menjadübangsa Yahudi. Lafadzh menurut riwayat .1bnu Juraij adalah Orang-orang yang mula-mula mendiami suatu daerah yang bernama Nazaret Sedangkan daläm riwayat Ibnu 'Abbäs yang dimaksud (Nasärä) ädalah orang-orang yang menjadi penolong Nabi Isa as. Adapun yang dimaksud ($äbi'in) menurut Mujahid adalah sekelompok orang yang tidak beragama Namun sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud {Säbi’in> adalah setiap orang yang keluar dari suatu agama dan berpindah kepada agama yang lain.

Ayat ini menerangkan bahwa orang orang Mukmin, Yahudi Nashrani ataupun Säbi’in yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat dan mereka tidak mengganti dan mengubah keyakinan mereka hingga mereka wafat dan mereka melakukan amal kebaikan sebagai bentuk ketaatan pada-Nya maka mereka akan mendapatkan pahala atas amal kebaikan yang telah mereka kerjakan dan mereka tidak akan merasa takut terhadap apa yang akan mereka hadapi pada hari Kiamat dan tidak akan bersedih hatidengan apa yang telah mereka tinggalkan di dunia karena mereka yakin akan kenikmatan akhirat yang kekal; demikian menurut At-Tabari (Tafsir At-Tabari Jilid I, 2001:32-46)

 
TAFSIR IBNU KASIR

Dalam ayat Cini Allah Swt. menerangkan keadaan orang-orang yang senantiasa mendapat rahmat dari Allah Swt. Barang siapa beriman kepada Allah SWT dan hari Akhir serta beramal saleh dengan mengikuti semua petunjuk yang dibawa para iasul-Nya, niscaya akan mendapatkan kebahagiaan abadi di dunia dan akhirat. Mereka tidak pernah merasa bersedih karena sepanjang hidup selalu dinaungi rahmat Allah Swt. dan di akhirat ditempatkan di surga-Nya.

Rasulullah saw. menegaskan, keimanan seorang Yahudi adalah mengimani Taurat dan mengikuti syariat Nabi Musa sampai tangnya Nabi "Isa. Setelah itu, mereka harus mengikuti syariat yang dibawa Nabi Isa karena syariatnya merupakan pelengkap syariat sebelumnya. Jika tidak begitu, berarti mereka telah kufur Keimanan seorang Nasrani adalah mengimani Injil dan mengikuti petunjuk Nabi Isa sampai datangnya Rasulullah Saw. Setelah itu, mereka harus mengikuti petunjuk Rasulullah Saw. Jika tidakz mereka telah berbuat kesalahan dan akan dimasukkan ke neraka (Al-Misbah Al-Munir fi Tahzib Tafsir Ibnu Kasir, 1999: 53-54)

HADIS SAHIH

Hadis riwayat Abu Hurairah rag, dia berkata, "Rasulullah saw, "bersabda, 'Jangan/ah seorarong di antara kamu mengharapkan kematian danjangan pula memohonnya sebe/urn kematian itu datang menjemputnya, Sesungguhnya apabila seorang di antara kamu meninggal dunia maka terputuslah amal perbuatannya dan sesungguhnya usia seorang mukmin itu akan menambah kebajikan (bagi dirinya)." (HR Muslim, 4843)

KHAZANAH PENGETAHUAN

Niat, Pikiran, Bicara, dan Perilaku Orang Beriman,  Orang yang beriman mengatur seluruh hidupnya sesuai dengan Al-Qur'an dan berjuang untuk melaksanakan dengan hati-hati setiap hari apa yang telah dibaca dan dipelajarinya dari ayat-ayat Al-Qur'an. Dalam segala perbuatannya sejak bangun pada pagi hari sampai tidur pada malam hari, dia berniat untuk berpikir, berbicara, dan bertindak berdasarkan ajaran Al-Qur'an (QS Al-An'äm, 6:162).

Bagi orang yang beriman, tidak ada sesuatu pun yang lebih dirindukan daripada memperoleh keridhaan Allah dan dicintai oleh-Nya. Orang yang beriman berusaha mencari cara untuk mendekatkan diri kepada Allah dalam hidupnya (QS Al-Mä'idah, 5: 35).

Sebagai sebuah rahasia dan berita gembira bagi orang-orang beriman, Allah mengungkapkan dalam Al-Qur'an bahwa apa yang dibelanjakan akan menjadi cara untuk mencapai kedekatan dengan-Nya. Dengan demikian, bagi orang yang beriman, memberikan apa yang dicintai dan yang melebihi keperluannya kepada orang-orang miskin tidaklah sulit, tetapi merupakan kesempatan berharga untuk membuktikan bahwa ia adalah orang yang taat dan cinta kepada Allah (QS At-Taubah, 9: 99). (Harun Yahya, 24 Jam dalam Kehidupan Seorang Muslim, 2003)

Baca Juga : Sabar Dalam Menghadapi Cobaan



 

TAKBIRATUL IHRAM

Ketahuilah bahwa shalat tidak sah jika tidak ada takbiratul ihram, baik shalat fardhu maupun shalat sunat. Menurut Imam Syafi'i dan mayoritas ulama, takbiratul ihram adalah bagian (juz) dari shalat atau sering disebut dengan istilah rukun. Tetapi, menurut Abu Hanifah, takbiratul ihram bukan rukun tetapi syarat, bukan bagian dari shalat.( Rukun dan syarat adalah hal yang sama-sama tidak boleh ditinggalkan dalam ibadah. Tanpa keduanya ibadah menjadi tidak sah)

Takbiratul ihram itu mengucapkan, Allahu Akbar (Allah Maha besar) atau Allahul Akbar (Allah yang Maha Besar) dua kalimat boleh menurut Imam Syafi'i, Abu Hanifah, dan sebagian yang lainnya. Sedangkan Imam Malik melarang menggunakan kalimat yang kedua. Dari perbedaan pendapat ini kita perlu hati-hati, maka lebih baik menggunakan kalimat yang pertama saja. Tidak boleh menggunakan lafadz selain yang dua ini untuk takbiratul ihram, seperti mengatakan, Allahul 'Adzim (Allah Maha Agung)atau Allah Al-Muta'al (Allah Maha Tinggi) atau Allah 'Adzam (Allah yang paling Agung) Atau A'azzu (Paling Mulia) atau Ajallu (Paling Besar) dan sebagainya, maka shalatnya tidak sah, demikian pendapat Imam Syafi'i dan mayoritas ulama. Namun, Abu Hanifah menyatakan sah-sah saja.

Menurut kami mengucapkanya dengan terbalik (Akbaru Allah) tidak sah.Tetapi, sebagian sahabat kami mengatakannya sah. Sebagaimana sahnya mengucapkan salam di akhir shalat secara terbalik ('Alaikumus Salam). Ketahuilah bahwa tidak sah jika takbiratul ihram itu tidak dilafal dalam lisan sehingga terdengar oleh dirinya sendiri. Jika memang ada gangguan pada lisannya sehingga menghalangi dia untuk berucap maka hendaklah dilafalkan sejauh yang dia mampu.

Takbiratul ihram juga tidak sah bila diterjemahkan ke dalam bahasa selain bahasa Arab. Jika ada orang yang tidak bisa berbicara bahasa Arab, maka dia wajib mempelajari hingga dia bisa mengucapkan takbiratul ihram dengan bahasa Arab. Jika dia enggan untuk belajar, sehingga dia tetap tidak bisa mengucapkannya, maka selama itu pula shalatnya menjadi tidak sah, bahkan jika suatu hari dia bisa melafalkannya, wajib baginya mengganti shalat-shalat yang telah dilakukannya secara tidak sah karena tidak bisa dan enggan belajar.

Hendaklah tidak memanjangkan takbiratul ihram hingga terlalu lama". Tetapi diucapkan secara lurus dan cepat. Tetapi ada yang berpendapat dipanjangkan, namun pendapat pertama lebih shahih. sedangkan sisa takbir lainnya di dalam shalat, lebih shahih dipanjangkan hingga tersambung dengan rukun shalat berikutnya. Jika tidak dipanjangkan shalatnya tetap sah, hanya saja dia telah meninggalkan satu nilai fadhilah.  Perlu diketahui bahwa letak huruf yang dipanjangkannya adalah pada huruf lam pada lafadz Allah, tidak boleh pada tempat lain.

Imam hendaklah mengeraskan bacaan takbiratul ihram dan bacaan takbir Imam disunatkan mengeraskan suara takbiratul ihram hingga dapat terdengar oleh makmum, dan makmum membacanya juga secara pelan kira-kira terdengar oleh dirinya sendiri. Apabila makmum yang mengeraskan suara, sedangkan imam memelankannya, hal ini tidak membatalkan shalatnya. Hendaklah bacaan takbiratul ihram ini dijaga dan dipelihara kefasihannya. Jangan sampai membaca panjang bukan pada tempatnya. Sebab dengan memanjangkan huruf yang tidak pada tempatnya seperti memanjangkan huruf hamzah pada lafadz Allah, atau memanjangkan huruf ba pada lafadz Akbar, akan membatalkan shalatnya.

Jumlah takbir pada saat bilangan rakaat  perlu diketahui bahwa bagi shalat yang berjumlah dua raka'at terdapat  sebelas takbir. Bagi yang tiga raka'at terdapat tujuh belas takbir. Bagi yang  empat raka'at terdapat dua puluh dua takbir. Pada setaip raka'at itu terdapat lima takbir, satu kali ketika ruku' , empat kali ketika sujud, dan bangunnya, takbiratul ihram dan takbir ketika berdiri dari tasyahhud awal. 

Ketahuilah bahwa seluruh takbir, kecuali takbiratul ihram hukumnya sunat. Apabila ditinggalkan baik secara sengaja maupun lupa, hal itu tidak membatalkan shalat dan dia tidak perlu melakukan sujud sahwi". Sedangkan takbiratul ihram disepakati secara ijma tidak boleh ditinggalkan sebab dia adalah rukun shalat. Wallahu 'alam.

Baca Juga : Hukum Dzikir Orang Yang Berhadats