Barang siapa berharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya.(Qur'an Surah, Al-Kahfi :110)
“Sesungguhnya tak sepatutnya
meyiksa dengan api, kecuali Tuhannya api (Allah)". [HR. Abu Dawud no.2675.
Kata Ibnul Hajar rahimahullah dalam Takhrij Misykaatul Mashabih III:406: hasan,
Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyaadhus Shalihin 519: shahih. Kata Albani
rahimahullah dalam Shahihul Jaami’ 2425: shahih]
Yang jadi masalah sekarang ini
ada alat untuk membunuh nyamuk dengan setrum listrik/baterai. Apa itu masuk
dalam kategori larangan hadits di atas?
Dalam situs Islamqa disebutkan:
وأما الصعق الكهربائي فإنه
يختلف عن النار ؛ لأن القتل بالكهرباء عبارة عن تفريغ شحنات لتدمير الخلايا ، وتكسير
الدم بشكل سريع ، وإذا زادت قوتها إلى حد كبير أحدثت حرارةً تَظهر على المقتول بتغير
لونه وتفحمه ، فيبدو كأنه أحرق بالنار ، ولكن الواقع أنها الكهرباء وليست النار .
"Adapun setrum listrik
itu tak sama dengan api, karena membunuh dengan listrik itu dapat diibaratkan
pengaliran energi listrik yang bertujuan sebagai penghancur sel-sel tubuh dan
darah dengan cara cepat. Semakin besar tekanannya akan menimbulkan energi panas
yang dapat menghanguskan kulit, sehingga seakan-akan terlihat membunuh dengan
api, tetapi kenyataannya itu adalah energi listrik, bukan api".
Berikut Fatwa Syaikh Al Utsaimin rahimahullah atas masalah ini:
نرى أنه لا بأس به ، وأن هذا ليس من باب التعذيب بالنار ؛ لأنه حسب ما نعرف عنه أن الحشرة تموت بالصعق الكهربائي ، ويدل لهذا أنك لو أتيت بورقة وألصقتها بهذا الجهاز لم تحترق ، مما يدل على أن ذلك ليس من باب الاحتراق ، لكن من باب الصعق ، كما أن البشر لو مس سلك الكهرباء مكشوفاً لهلك بدون احتراق
“Pendapat kami tidak mengapa, dan hal ini tidak termasuk menyiksa dengan api, karena sesuai apa yang kami ketahui, bahwa serangga mati dengan setruman listrik. Yang menunjukkan akan hal itu adalah jika anda mengambil kertas dan anda menempelkannya dengan alat ini, maka kertas itu tidak akan terbakar. Hal itu membuktikan bahwa alat itu
tidak membakar. Akan tetapi karena setruman. Seperti manusia kalau memegang kabel listrik yang terbuka, akan binasa tanpa terbakar.”
Dengan demikian, membunuh nyamuk dengan menggunakan raket listrik itu diperbolehkan dalam rangka untuk menarik kemaslahatan dan menolak kemadlaratan bagi kehidupan manusia.
1.“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan
orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan
mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. .”(Q.S.AliImran:104)
3.Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan
perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka
menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan
salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan
diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. ..”(Q.S. at-Taubah:71)
4.Mereka tidak saling mencegah
perbuatan mungkar yang selalu mereka perbuat. Sungguh, sangat buruk apa yang
mereka perbuat. .”(Q.S.al-Ma’idah:79)
Nabi Muhammad ﷺ Bersabda ,
DiriwayatkanDari Abu
Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat
kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan
lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan
selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim) Diriwayatkan Dari
Hudzaifah bin al-Yaman, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Demi Zat
Yang jiwaku ada dalam genggaman tangan-Nya, sungguh kalian benar-benar
melakukan amar makruf nahi mungkar atau hampir-hampir Allah menimpakan atas
kalian sanksi dari-Nya, kemudian kalian berdoa kepada-Nya dan doa kalian tidak
dikabulkan” (HR at-Tirmidzi dan al-Baihaqi).
Al-Munkar berasal
dari kata ankara,
maknanya mâ
ankarahu asy-syar’u (apa yang diingkari oleh syariah). Dengan
demikian al-munkar adalah
apa saja yang diharamkan oleh syariah dan dilarang terjadi. Meski bagi
pelakunya itu bukan maksiat, tetap merupakan kemungkaran. Apalagi tak jarang,
meski bukan maksiat bagi pelakunya, kemungkaran itu bisa merugikan pihak lain.
Misal, orang gila memukul orang, atau anak kecil melempar kaca atau jendela
orang. Hal itu tetap sesuatu yang harus diingkari dan dilarang terjadinya oleh
syariah. Karena itu tetap harus dicegah dan dihalangi.
Al-Ma’rûf adalah
apa yang diakui oleh syariah, yakni yang tidak diharamkan dan tidak dilarang
oleh syariah. Al-Ma’rûf itu cakupannya luas sekali, mencakup
semua yang halal. Karena itu meski secara umum amar makruf adalah wajib,
memerintahkan masing-masing al-ma’rûf itu tentu tidak semuanya wajib.
Al-Qadhi seperti dikutip oleh Al-Munawi di dalam Faydh
al-Qadîr mengatakan, amar makruf kadang wajib dan mandûb menurut
apa yang diperintahkan. Adapun nahi mungkar semuanya wajib. Sebabnya, semua
yang diingkari oleh syariah adalah haram.
Ibnu al-‘Arabi mengatakan, amar makruf nahi mungkar
merupakan pokok dalam agama serta merupakan salah satu pilar kaum Muslim dan
khilafah Rabbul ‘alamin dan merupakan maksud terbesar dari faedah pengutusan
para nabi. Amar makruf nahi mungkar itu fardhu atas semua manusia, berdua dan
berseorangan dengan syarat mampu dan aman.
“Padahal mereka tidak disuruh
kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama yang lurus.” (Q.S. al-Bayyinah: 5)
“Daging-daging unta dan
darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai(keridhaan) Allah,tetapi ketakwaan
dari kamulah yang dapat mencapainya. ” (Q.S. al-Hajj:37)
Ibnu Abbas r.a.
menafsirkan bahwa maknanya adalah, “...niat dari kamulah yang dapat
mencapainya.”
Telah meriwayatkan kepada
kami Imam al-Hafidz Abul Baqa' Khalid bin Yusuf bin Sa'ad bin
al-Hasan bin al-Mufarrij bin Bakar al-Muqaddasi an-Nablisy al
Damsyiqi r.a. dari Abu Sulaiman al-Kindy dari Muhammad bin Abdul
Baaqi al-Anshary dari Abu Muhammad al-Hasan bin Ali al-Jauhari dari
Abu Husain bin Muhammad bin al-Mudzfar al-Hafidz dari Abu Bakar
Muhammad bin Muhammad bin Sulaiman al-Wasithi, telah menceritakan Abi
Na'im Ubaid bin Hisyam al-Halby dari Abnu Mubarok dari Yahya bin Said
al-Anshary dari Muhammad bin Ibrahim at-Tamimy dari Alqamah bin
Waqqash al-Laitsi dari Umar bin Khaththab r.a. Dia berkata,telah
bersabda Rasulullah Saw.,“Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu
tergantung pada niat,dan segala sesuatu itu tergantung kepada apa
yang diniatkannya. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan
Rasul-Nya,maka hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya,dan
barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang dicarinya atau karena
perempuan yang akan dinikahinya,'maka hijrahnya itu (hanya)akan
sampai kepada apa yang mereka hijrahnya itu.”
Hadits ini merupakan
hadits shahih yang disepakati keshahihannya dan keagungan derajatnya
diakui secara ijma. Hadits ini merupakan salah satu hadits yang
dijadikan poros berputarnya agama. Islam. Para penulis kitab
terdahulu beserta para ulama kini yang mengikuti mereka sangat
menyukai hadist ini dan sering menjadikannya sebagai pembuka dalam
kitab karangannya, hal ini dimaksudkan sebagai peringatan kepada para
pembaca agar meluruskan dan memperbaiki niat.
Bahkan Imam Abu Said
Abudurrahman bin Mahdy r.a. mengatakan bahwa barangsiapa yang hendak
menulis atau menyusun sebuah kitab, hendaklah dia mengawali
penyusunannya dengan mencantumkan hadits ini.
Abu Sulaiman
al-Khathabi r.a. mengatakan para guru kita yang terdahulu sangat suka
mendahulukan hadits ini dalam setiap permulaan segala sesuatu yang
mereka buat, baik dalam urusan agama maupun dalam hal apa saja.
Ibnu Abbas r.a.
menyampaikan bahwa“Sesungguhnya seseorang itu akan dijaga sesuai
ukuran niatnya.” Yang lainnya mengatakan bahwa seseorang itu akan
diberi balasan sesuai dengan kadar niatnya.
Diriwayatkan dari
as-Sayyid al-Jalil Abu 'Ali al-Fadhil bin 'Iyadh r.a., dia
berkata,“Meninggalkan suatu amal karena manusia termasuk
riya,mengerjakan amal karena manusia adalah musyrik dan ikhlas akan
membuat Allah menaafkanmu dari keduanya.”
Imam al-Harits
al-Mahasiby r.a.berkata,“Ash-Shadig(orang yang jujur) adalah orang
yang tidak mempedulikan tentang kemungkinan keluarnya segala ukuran
dalam hati orang lain demi menjaga kebaikan di dalam hatinya sendiri,
dan tidak menyukai jika harus menampakkan kebaikan amalnya meskipun
sebesar biji dzarrah, dan dia tidak enggan jika orang lain harus
mengetahuí keburukan dari amal perbuatannya (kesalahannya. Pent.)”
Diriayatkan dari Hudzaifah bin
al-Mur'isyi r.a., dia berkata, "Ikhlas adalah keseimbangan
antara perbuatan yang dilakukan dalam keramaian dengan perbuatan yang
dilakukan dalam kesendirian."
Diriwayatkan dari Imam
al-ustadz Abul Qasim al-Qusayairy r.a. , dia berkata, “Ikhlas
adalah mengesakan hak Allah Swt. dalam suatu maksud ketika berbuat
ketaatan, yaitu dengan ketaatannya itu dia berharap dapat mendekatkan
diri kepada Allah Swt. tanpa ada sesuatu yang lain dari makhluk-Nya
yang mengiringi niatnya seperti mengharapkan pujian dari manusia atau
mendapat sanjungan dan kecintaan atau apa pun selain tujuan
mendekatkan diri pada Allah Swt."
As-Sayyid al-Jalil
Abu Muhammad Sahal bin Abdullah al-Tustary r.a. berkata, “Para
pemikir (al-Akyas) berpikir tentang pemaknaan kata Ikhlas dan
akhirnya menemukan satu pengertian berikut, “Hendaklah bergeraknya
seseorang atau pun diamnya, senantiasa karena Allah Swt. baik dalam
kondisi sepi atau pun dalam keramaian, tidak bercampur baur dengan
hawa nafsu* atau pun urusan duniawi.”
Diriwayatkan dari
al-Ustadz Abu Ali Ad-Daqiq r.a., dia berkata, “Ikhlas adalah
Memurnikan amal perbuatan dari muatan dan motivasi yang lahirdari
makhluk. Dan ash-shidqu adalah menyucikan diri dari ketaatan terhadap
hawa nafsu. Maka bagi seorang mukhlis (orang yang ikhlas),dia tidak
akan memiliki sifat riya, dan bagi seorang shadiq (orang yang benar
atau jujur) tidak akan berbangga-bangga atas dirinya.”
Diriwayatkan dari
Dzun Nun al-Mishry r.a. , dia berkata, “Ada tiga ciri dari
keikhlasan, seimbang antara pujian dan celaan dari orang secara umum,
melupakan amal perbuatan baik yang pernah dilakukannya, rela
menangguhkan balasan amal sampai di akhirat kelak.” Diriwayatkan
dari al-Qusyairy r.a., dia berkata, “Paling minimal dari kebenaran
(ash-Shidqu) adalah seimbang antara kondisi sepi dengan keramaian.”
Diriwayatkan dari
Sahl at-Tastury, dia berkata, “Tidak akan dapat mencium bau
kebenaran, seorang hamba yang menjilat kepada jiwanya sendiri ataupun
menjilat kepada orang lain.” Pendapat para ulama tentang ikhlas ini
banyak sekali, semoga dengan apa yang telah disampaikan di atas cukup
menjadi petunjuk bagi kita.
Perlu ditegaskan
bahwa bagi orang yang telah mendapatkan keterangan tentang suatu
fadhilah amal maka dia wajib melaksanakannya walaupun hanya sekali,
lebih baik lagi jika sanggup melakukannya secara istigamah. Bahkan
tidak boleh meninggalkannya, tetapi hendaklah mengerjakannya dengan
kadar paling ringan yang disanggupinya, Sebagaimana yang disampaikan
oleh Rasulullah dalam sebuah hadits yang keshahihannya disepakati,
beliau bersabda, “Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian,
maka kerjakanlah menurut kadar kemampuan kalian,”
Syafi'i,Tsauri,Auza'i, dan Muhammad bin Hasan berpendapat bawa haji merupakan suatu kewajiban yang pelaksanaannya boleh ditunda Dengan kata lain, haji boleh dilakukan kapan saja selama umur manusia.
Orang yang mengakhirkan haji tidak berdosa selama ia telah melaksanakannya sebelum meninggal dunia. Rasulullah saw.mengakhirkan haji hingga tahun kesepuluh Hjiriah. Ketika itu,beliau bersama dengan istri-istri beliau dan banyak sahabat, padahal haji telah diwajibkan pada tahun keenam hijriah. Jika haji wajib dilakukan secara langsung ketika seseorang telah mampu, maka Rasulullah saw. tidak mengakhirkan ibadah haji beliau.
Syafi'i mengatakan, “Dengan begitu, kami ber-istidlâl bahwa hal wajib dilakukan sekali dalam seumur hidup. Batas awalnya adalah ketika seseorang balig dan batas akhirnya adalah sebelum wafat."
Menurut Abu Hanifah, Malik, Ahmad, sebagian pengikut Syafi'i, dan Abu Yusuf, kita wajib untuk segera melaksanakan haji ketika syarat- syaratnya telah terpenuhi; karena Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
"Barang siapa yang ingin melakukan haji, maka bersegeralah untuk melakukannya; karena bisa jadi seseorang akan sakit, sebuah kendaraan akan hilang,atau kebutuhan lain akan bermunculan. "
Ibnu Abbas r.a. juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
"Hendaklah kalian bersegera untuk melaksanakan kewajiban haji; karena salah seorang di antara kalian tidak dapat mengetahui apa yang akan terjadi kepadanya.”
"Apa yang akan terjadi kepadanya, seperti sakit dan kebutuban (lain). ”
Kelompok pertama mengartikan hadits-hadits yang dijadikan argumen oleh kelompok kedua sebagai anjuran (sunnah). Dengan kata lain, bersegera untuk melaksanakan haji ketika seorang mukalaf yang berkewajiban melakukannya merupakan sesuatu yang dianjurkan atau sunnah.