Rabu, 29 September 2021

APAKAH MEMBUNUH NYAMUK DENGAN RAKET LISTRIK HARAM ?



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلاَّ اللَّهُ.

“Sesungguhnya api tak boleh digunakan sebagai alat menyiksa selain Allah (yang punya hak menyiksa dengan api)". [HSR. Bukhari no.3016]

Dalam hadits lainnya:

إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ.

“Sesungguhnya tak sepatutnya meyiksa dengan api, kecuali Tuhannya api (Allah)". [HR. Abu Dawud no.2675. Kata Ibnul Hajar rahimahullah dalam Takhrij Misykaatul Mashabih III:406: hasan, Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyaadhus Shalihin 519: shahih. Kata Albani rahimahullah dalam Shahihul Jaami’ 2425: shahih]

Yang jadi masalah sekarang ini ada alat untuk membunuh nyamuk dengan setrum listrik/baterai. Apa itu masuk dalam kategori larangan hadits di atas?

Dalam situs Islamqa disebutkan:

وأما الصعق الكهربائي فإنه يختلف عن النار ؛ لأن القتل بالكهرباء عبارة عن تفريغ شحنات لتدمير الخلايا ، وتكسير الدم بشكل سريع ، وإذا زادت قوتها إلى حد كبير أحدثت حرارةً تَظهر على المقتول بتغير لونه وتفحمه ، فيبدو كأنه أحرق بالنار ، ولكن الواقع أنها الكهرباء وليست النار .

"Adapun setrum listrik itu tak sama dengan api, karena membunuh dengan listrik itu dapat diibaratkan pengaliran energi listrik yang bertujuan sebagai penghancur sel-sel tubuh dan darah dengan cara cepat. Semakin besar tekanannya akan menimbulkan energi panas yang dapat menghanguskan kulit, sehingga seakan-akan terlihat membunuh dengan api, tetapi kenyataannya itu adalah energi listrik, bukan api".


Berikut Fatwa Syaikh Al Utsaimin rahimahullah atas masalah ini:

نرى أنه لا بأس به ، وأن هذا ليس من باب التعذيب بالنار ؛ لأنه حسب ما نعرف عنه أن الحشرة تموت بالصعق الكهربائي ، ويدل لهذا أنك لو أتيت بورقة وألصقتها بهذا الجهاز لم تحترق ، مما يدل على أن ذلك ليس من باب الاحتراق ، لكن من باب الصعق ، كما أن البشر لو مس سلك الكهرباء مكشوفاً لهلك بدون احتراق

“Pendapat kami tidak mengapa, dan hal ini tidak termasuk menyiksa dengan api, karena sesuai apa yang kami ketahui, bahwa serangga mati dengan setruman listrik. Yang menunjukkan akan hal itu adalah jika anda mengambil kertas dan anda menempelkannya dengan alat ini, maka kertas itu tidak akan terbakar. Hal itu membuktikan bahwa alat itu

tidak membakar. Akan tetapi karena setruman. Seperti manusia kalau memegang kabel listrik yang terbuka, akan binasa tanpa terbakar.”

Dengan demikian, membunuh nyamuk dengan menggunakan raket listrik itu diperbolehkan dalam rangka untuk menarik kemaslahatan dan menolak kemadlaratan bagi kehidupan manusia.

Wallahu a’lam bish shawwab

Selasa, 28 September 2021

AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR

                                    AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR

                                            

Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman, 

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

1.                    “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. .”(Q.S. Ali Imran : 104)


خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَاَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِيْنَ

2.                  Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang- orang yang bodoh. .”(Q.S. al-’Araf : 199)

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

3.                   Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. ..”(Q.S. at-Taubah: 71)

كَانُوْا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُّنْكَرٍ فَعَلُوْهُۗ لَبِئْسَ مَا كَانُوْا يَفْعَلُوْنَ

4.            Mereka tidak saling mencegah perbuatan mungkar yang selalu mereka perbuat. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat. .”(Q.S. al-Ma’idah : 79)

 

Nabi Muhammad Bersabda ,

DiriwayatkanDari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
Diriwayatkan Dari Hudzaifah bin al-Yaman, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Demi Zat Yang jiwaku ada dalam  genggaman tangan-Nya, sungguh kalian benar-benar melakukan amar makruf nahi mungkar atau hampir-hampir Allah menimpakan atas kalian sanksi dari-Nya, kemudian kalian berdoa kepada-Nya dan doa kalian tidak dikabulkan” (HR at-Tirmidzi dan al-Baihaqi).

Diriwayatkan dari Abu Sa'id, “Nahi Saw. bersabda, ’jihad paling utama adalah menegaklean keadailan di hadapan penguasa yang dzalim.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi) 


Al-Munkar berasal dari kata ankara, maknanya mâ ankarahu asy-syar’u (apa yang diingkari oleh syariah). Dengan demikian al-munkar adalah apa saja yang diharamkan oleh syariah dan dilarang terjadi. Meski bagi pelakunya itu bukan maksiat, tetap merupakan kemungkaran. Apalagi tak jarang, meski bukan maksiat bagi pelakunya, kemungkaran itu bisa merugikan pihak lain. Misal, orang gila memukul orang, atau anak kecil melempar kaca atau jendela orang. Hal itu tetap sesuatu yang harus diingkari dan dilarang terjadinya oleh syariah. Karena itu tetap harus dicegah dan dihalangi.

Al-Ma’rûf adalah apa yang diakui oleh syariah, yakni yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh syariah. Al-Ma’rûf itu cakupannya luas sekali, mencakup semua yang halal. Karena itu meski secara umum amar makruf adalah wajib, memerintahkan masing-masing al-ma’rûf itu tentu tidak semuanya wajib. Al-Qadhi seperti dikutip oleh Al-Munawi di dalam Faydh al-Qadîr mengatakan, amar makruf kadang wajib dan mandûb menurut apa yang diperintahkan. Adapun nahi mungkar semuanya wajib. Sebabnya, semua yang diingkari oleh syariah adalah haram.

Ibnu al-‘Arabi mengatakan, amar makruf nahi mungkar merupakan pokok dalam agama serta merupakan salah satu pilar kaum Muslim dan khilafah Rabbul ‘alamin dan merupakan maksud terbesar dari faedah pengutusan para nabi. Amar makruf nahi mungkar itu fardhu atas semua manusia, berdua dan berseorangan dengan syarat mampu dan aman.

Wallâh a’lam bi ash-shawâb

 

 

Senin, 27 September 2021

KEUTAMAAN IKHLAS

 

KEUTAMAAN IKHLAS

DALAM SEMUA  AMAL PERBUATAN


Allah Swt. berfirman, 

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus.” (Q.S. al-Bayyinah: 5)

Dalam ayat yang lain Allah Swt. berfirman, 

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai(keridhaan) Allah,tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. ” (Q.S. al-Hajj:37)

Ibnu Abbas r.a. menafsirkan bahwa maknanya adalah, “...niat dari kamulah yang dapat mencapainya.”

Telah meriwayatkan kepada kami Imam al-Hafidz Abul Baqa' Khalid bin Yusuf bin Sa'ad bin al-Hasan bin al-Mufarrij bin Bakar al-Muqaddasi an-Nablisy al Damsyiqi r.a. dari Abu Sulaiman al-Kindy dari Muhammad bin Abdul Baaqi al-Anshary dari Abu Muhammad al-Hasan bin Ali al-Jauhari dari Abu Husain bin Muhammad bin al-Mudzfar al-Hafidz dari Abu Bakar Muhammad bin Muhammad bin Sulaiman al-Wasithi, telah menceritakan Abi Na'im Ubaid bin Hisyam al-Halby dari Abnu Mubarok dari Yahya bin Said al-Anshary dari Muhammad bin Ibrahim at-Tamimy dari Alqamah bin Waqqash al-Laitsi dari Umar bin Khaththab r.a. Dia berkata,telah bersabda Rasulullah Saw.,“Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu tergantung pada niat,dan segala sesuatu itu tergantung kepada apa yang diniatkannya. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya,maka hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya,dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang dicarinya atau karena perempuan yang akan dinikahinya,'maka hijrahnya itu (hanya)akan sampai kepada apa yang mereka hijrahnya itu.”

Hadits ini merupakan hadits shahih yang disepakati keshahihannya dan keagungan derajatnya diakui secara ijma. Hadits ini merupakan salah satu hadits yang dijadikan poros berputarnya agama. Islam. Para penulis kitab terdahulu beserta para ulama kini yang mengikuti mereka sangat menyukai hadist ini dan sering menjadikannya sebagai pembuka dalam kitab karangannya, hal ini dimaksudkan sebagai peringatan kepada para pembaca agar meluruskan dan memperbaiki niat.


Bahkan Imam Abu Said Abudurrahman bin Mahdy r.a. mengatakan bahwa barangsiapa yang hendak menulis atau menyusun sebuah kitab, hendaklah dia mengawali penyusunannya dengan
mencantumkan hadits ini.


Abu Sulaiman al-Khathabi r.a. mengatakan para guru kita yang terdahulu sangat suka mendahulukan hadits ini dalam setiap permulaan segala sesuatu yang mereka buat, baik dalam urusan agama maupun dalam hal apa saja.

Ibnu Abbas r.a. menyampaikan bahwa“Sesungguhnya seseorang itu akan dijaga sesuai ukuran niatnya.” Yang lainnya mengatakan bahwa seseorang itu akan diberi balasan sesuai dengan kadar niatnya.

Diriwayatkan dari as-Sayyid al-Jalil Abu 'Ali al-Fadhil bin 'Iyadh r.a., dia berkata,“Meninggalkan suatu amal karena manusia termasuk riya,mengerjakan amal karena manusia adalah musyrik dan ikhlas akan membuat Allah menaafkanmu dari keduanya.”

Imam al-Harits al-Mahasiby r.a.berkata,“Ash-Shadig(orang yang jujur) adalah orang yang tidak mempedulikan tentang kemungkinan keluarnya segala ukuran dalam hati orang lain demi menjaga kebaikan di dalam hatinya sendiri, dan tidak menyukai jika harus menampakkan kebaikan amalnya meskipun sebesar biji dzarrah, dan dia tidak enggan jika orang lain harus mengetahuí keburukan dari amal perbuatannya (kesalahannya. Pent.)”

Diriayatkan dari Hudzaifah bin al-Mur'isyi r.a., dia berkata, "Ikhlas adalah keseimbangan antara perbuatan yang dilakukan dalam keramaian dengan perbuatan yang dilakukan dalam kesendirian."

Diriwayatkan dari Imam al-ustadz Abul Qasim al-Qusayairy r.a. , dia berkata, “Ikhlas adalah mengesakan hak Allah Swt. dalam suatu maksud ketika berbuat ketaatan, yaitu dengan ketaatannya itu dia berharap dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. tanpa ada sesuatu yang lain dari makhluk-Nya yang mengiringi niatnya seperti mengharapkan pujian dari manusia atau mendapat sanjungan dan kecintaan atau apa pun selain tujuan mendekatkan diri pada Allah Swt."

As-Sayyid al-Jalil Abu Muhammad Sahal bin Abdullah al-Tustary r.a. berkata, “Para pemikir (al-Akyas) berpikir tentang pemaknaan kata Ikhlas dan akhirnya menemukan satu pengertian berikut, “Hendaklah bergeraknya seseorang atau pun diamnya, senantiasa karena Allah Swt. baik dalam kondisi sepi atau pun dalam keramaian, tidak bercampur baur dengan hawa nafsu* atau pun urusan duniawi.”

Diriwayatkan dari al-Ustadz Abu Ali Ad-Daqiq r.a., dia berkata, “Ikhlas adalah Memurnikan amal perbuatan dari muatan dan motivasi yang lahirdari makhluk. Dan ash-shidqu adalah menyucikan diri dari ketaatan terhadap hawa nafsu. Maka bagi seorang mukhlis (orang yang ikhlas),dia tidak akan memiliki sifat riya, dan bagi seorang shadiq (orang yang benar atau jujur) tidak akan berbangga-bangga atas dirinya.”

Diriwayatkan dari Dzun Nun al-Mishry r.a. , dia berkata, “Ada tiga ciri dari keikhlasan, seimbang antara pujian dan celaan dari orang secara umum, melupakan amal perbuatan baik yang pernah dilakukannya, rela menangguhkan balasan amal sampai di akhirat kelak.” Diriwayatkan dari al-Qusyairy r.a., dia berkata, “Paling minimal dari kebenaran (ash-Shidqu) adalah seimbang antara kondisi sepi dengan keramaian.”

Diriwayatkan dari Sahl at-Tastury, dia berkata, “Tidak akan dapat mencium bau kebenaran, seorang hamba yang menjilat kepada jiwanya sendiri ataupun menjilat kepada orang lain.” Pendapat para ulama tentang ikhlas ini banyak sekali, semoga dengan apa yang telah disampaikan di atas cukup menjadi petunjuk bagi kita.

Perlu ditegaskan bahwa bagi orang yang telah mendapatkan keterangan tentang suatu fadhilah amal maka dia wajib melaksanakannya walaupun hanya sekali, lebih baik lagi jika sanggup melakukannya secara istigamah. Bahkan tidak boleh meninggalkannya, tetapi hendaklah mengerjakannya dengan kadar paling ringan yang disanggupinya, Sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits yang keshahihannya disepakati, beliau bersabda, “Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka kerjakanlah menurut kadar kemampuan kalian,”

HUKUM MENYEGERAKAN HAJI

HUKUM MENYEGERAKAN HAJI


Syafi'i,Tsauri,Auza'i, dan Muhammad bin Hasan berpendapat bawa haji merupakan suatu kewajiban  yang pelaksanaannya boleh ditunda Dengan kata lain, haji boleh dilakukan kapan saja selama umur manusia.
Orang yang mengakhirkan haji tidak berdosa selama ia telah melaksanakannya sebelum meninggal dunia.
Rasulullah saw.mengakhirkan haji hingga tahun kesepuluh Hjiriah. Ketika itu,beliau bersama dengan istri-istri beliau dan banyak sahabat, padahal haji telah diwajibkan pada tahun keenam hijriah. Jika haji wajib dilakukan secara langsung ketika seseorang telah mampu, maka Rasulullah saw. tidak mengakhirkan ibadah haji beliau. 


Syafi'i mengatakan, “Dengan begitu, kami ber-istidlâl bahwa hal wajib dilakukan sekali dalam seumur hidup. Batas awalnya adalah ketika seseorang balig dan batas akhirnya adalah sebelum wafat." 

Menurut Abu Hanifah, Malik, Ahmad, sebagian pengikut Syafi'i, dan Abu Yusuf, kita wajib untuk segera melaksanakan haji ketika syarat- syaratnya telah terpenuhi; karena Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ

"Barang siapa yang ingin melakukan haji, maka bersegeralah untuk melakukannya; karena bisa jadi seseorang akan sakit, sebuah kendaraan akan hilang,atau kebutuhan lain akan bermunculan. "

Ibnu Abbas r.a. juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

 تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِي : الْفَرِيضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ

"Hendaklah kalian bersegera untuk melaksanakan kewajiban haji; karena salah seorang di antara kalian tidak dapat mengetahui apa yang akan terjadi kepadanya.”

"Apa yang akan terjadi kepadanya, seperti sakit dan kebutuban (lain). ”
Kelompok pertama mengartikan hadits-hadits yang dijadikan argumen oleh kelompok kedua sebagai anjuran (sunnah). Dengan kata lain, bersegera untuk melaksanakan haji ketika seorang mukalaf yang berkewajiban melakukannya merupakan sesuatu yang dianjurkan atau sunnah.

Demikian semoga bermanfaat